7 Pelaku Sindikat Pencurian Kabel Tower Dibekuk Polres Tuban, 2 Masih DPO

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Rahmat Rifadin

17 Nov 2025 18:01

Thumbnail 7 Pelaku Sindikat Pencurian Kabel Tower Dibekuk Polres Tuban, 2 Masih DPO
Para pelaku pencurian Kabel Tower dalam konferensi pers Polres Tuban, 17 November 2025 (Foto Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar material telekomunikasi milik PT. Kairos Inti Daya.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono saat jumpa pers pada Senin, 17 November 2025, menerangkan pencurian kabel tower XL Smart-ZTE terjadi pada Rabu (05/11) sekitar pukul 18.00 WIB di dua lokasi tower yakni di desa Bejagung dan desa Tegalagung, kecamatan Semanding, kabupaten Tuban.

Pelapor BS (35) perwakilan dari perusahaan Kairos Inti Daya mengungkapkan bahwa kabel tembaga jenis power berukuran 2x10 mm dengan panjang total 1.000 meter telah di kupas dan diambil tembaganya oleh para pelaku.

Selain kabel, sejumlah perlengkapan kerja penting seperti laptop, HP, GPS, kompas, alat climbing, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) hingga material milik ZTE juga raib dibawa para pelaku. "Pelapor mengalami kerugian materil kurang lebih 50 juta rupiah," terang Bobby.

Baca Juga:
Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Hasil penyelidikan, tujuh orang pelaku berhasil diamankan Polisi. Mereka berinisial NA 37 tahun warga Brebes Jawa Tengah, FF 39 tahun warga Cirebon Jawa Barat, JA 35 tahun asal Pesawahan Lampung, dan tiga orang asal Kediri yakni AS 20 tahun, AV 23 tahun, dan MVI 22 tahun, serta ES 23 tahun asal kabupaten Nganjuk.

Ketujuh pelaku diamankan saat berada di kecamatan Turen kabupaten Malang pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025. "Dua pelaku lagi yang masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," sambung AKP Bobby.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 tang potong, 10 buah cutter, tambang sepanjang 100 meter, serta 1 unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1911 PRS yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

AKP Bobby menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

"Ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara," jelasnya.

Modus para pelaku, tambah Robby dalam aksinya mereka seolah menjadi pekerja selanjutnya secara bersama-sama melakukan pencurian di lokasi tersebut.

"Jadi sebagian pelaku sebagai pekerja dan sebagian lagi dari eksternal," ungkapnya.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat lain yang menjadi sasaran selain di lokasi Semanding Tuban.(*)

Baca Sebelumnya

Polisi Periksa 3 Saksi Kunci Kasus Perundungan Remaja di Sukun Kota Malang

Baca Selanjutnya

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Berlalu Lintas

Tags:

Polrestuban satreskrimpolrestuban HUKUM Kriminal pencuriankabel

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar