DPRD Trenggalek Pilih Rem Pembahasan Raperda, Pastikan Regulasi Sinkron dengan Kemenkumham

Jurnalis: Agus Riyanto
Editor: Fisca Tanjung

28 Okt 2025 09:33

Thumbnail DPRD Trenggalek Pilih Rem Pembahasan Raperda, Pastikan Regulasi Sinkron dengan Kemenkumham
Suasana rapat kerja Bapemperda bersama eksekutif di aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin 27 Oktober 2025 (Foto: Agus Riyanto/Ketik.com)

KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama eksekutif untuk menyikapi dinamika regulasi atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025 di Aula DPRD setempat, Senin, 27 Oktober 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan, ada dua hal penting dalam rapat kerja bersama eksekutif. Salah satunya adalah pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Samsul menyebut, perubahan ini adalah konsekuensi dari terbitnya Permendagri Nomor 9 yang disempurnakan menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

"Kami memberikan pertimbangan atas perubahan Permendagri tersebut kepada eksekutif agar tidak ada kesalahan dalam penerapan regulasi yang berlaku," ucapnya.

Baca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Keterlibatan Koperasi di Pasar Murah

Selain itu, politisi senior PKB ini menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Trenggalek memutuskan menunda pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Penundaan ini dilakukan karena masih perlu proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.

"Sebenarnya pembahasan lima Raperda tersebut telah berjalan beberapa hari. Namun demikian, Bapemperda menyarankan untuk menunda terlebih dahulu sambil menunggu hasil lebih lanjut," ungkapnya.

Ia menegaskan, setiap pembahasan Raperda inisiatif DPRD wajib melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Proses harmonisasi tersebut mencakup verifikasi asas hukum dan penyesuaian norma, agar isi Ranperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi

"Ya memang perlu waktu yang agak lama. Tapi tadi sudah disepakati untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) agar segera diverifikasi. Kan Perda inisiatif DPRD sifatnya urgen, jadi perlu segera diselesaikan," tandasnya.

Saat ditanya soal target Perda tahun 2025, ia menjelaskan bahwa dari total 16 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, tujuh di antaranya sudah rampung dibahas. Sementara itu, lima Raperda lainnya masih menunggu hasil harmonisasi.

"Kemungkinan target 16 Perda belum bisa tercapai," ujarnya.

Selanjutnya, ia tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan penyusunan regulasi. Tak terkecuali yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Sehingga pembahasan terkait Raperda Desa ditunda untuk sementara waktu sambil menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Desa.

"Pendeknya, kita ingin ada kepastian regulasi yang jelas dan tepat agar tidak menimbulkan permasalahan di kelak kemudian hari. Akan lebih baik menunggu landasan hukum yang lengkap," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Tekanan Publik Desak Kejari Sleman Segera Tahan Eks Bupati Sri Purnomo

Baca Selanjutnya

Kopi Dingin, Suasana Panas: Refleksi Sumpah Pemuda Jadi Ajang Kritik Terbuka Pemimpin Kota Blitar

Tags:

DPRD trenggalek eksekutif

Berita lainnya oleh Agus Riyanto

Pemkab Trenggalek Hemat Operasional Rp9 M, Siap Alokasikan untuk Infrastruktur

18 April 2026 10:35

Pemkab Trenggalek Hemat Operasional Rp9 M, Siap Alokasikan untuk Infrastruktur

Pemkab Trenggalek Terima Kunker Tim SSDM Mabes Polri, Begini Kata Sekda

18 April 2026 09:00

Pemkab Trenggalek Terima Kunker Tim SSDM Mabes Polri, Begini Kata Sekda

DLH Trenggalek Akui Banyak Armada Pengangkut Sampah Rusak, Begini Penjelasannya

17 April 2026 21:34

DLH Trenggalek Akui Banyak Armada Pengangkut Sampah Rusak, Begini Penjelasannya

TPS Kendalrejo Durenan Ditutup, Begini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Trenggalek

17 April 2026 08:40

TPS Kendalrejo Durenan Ditutup, Begini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Trenggalek

ASN Dinas LH Trenggalek Kendalikan Emisi Lewat Sampah, Begini Skemanya

16 April 2026 22:18

ASN Dinas LH Trenggalek Kendalikan Emisi Lewat Sampah, Begini Skemanya

Wabup Trenggalek Sebut Bantuan Kendaraan Operasional Bentuk Konkret Dukungan KDMP

16 April 2026 08:34

Wabup Trenggalek Sebut Bantuan Kendaraan Operasional Bentuk Konkret Dukungan KDMP

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda