Dugaan Kongkalikong Parkir RSUD Kardinah Tegal, Tokoh Masyarakat Melapor ke Kejaksaan

Jurnalis: Suherman
Editor: Mustopa

5 Nov 2025 18:18

Thumbnail Dugaan Kongkalikong Parkir RSUD Kardinah Tegal, Tokoh Masyarakat Melapor ke Kejaksaan
Surat pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal oleh H. Suprianto di terima kasi pidsus Kejari, Rabu, 5 November 2025, (Foto: Suherman/Ketik.com)

KETIK, TEGAL – Aroma tak sedap kembali menyeruak di Kota Tegal. Kali ini, seorang tokoh masyarakat bernama H. Suprianto alias Jipri berani melawan dugaan praktik korupsi yang melibatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir di RSUD Kardinah. Pada Rabu, 5 November 2025.

Ia resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tegal, menuntut pengusutan tuntas atas dugaan ketidakberesan dalam PKS antara RSUD Kardinah dan CV Curtina Prasara.

Laporan satu bendel dengan nomor register 03/Dumas/RSUD Kardinah/X1/2025 itu membeberkan sejumlah kejanggalan. Salah satu poin krusial yang disoroti H. Suprianto adalah legalitas CV Curtina Prasara sebagai badan hukum yang dinilai bermasalah.

Pasalnya, CV tersebut baru tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 14 Juni 2022, padahal PKS dengan RSUD Kardinah sudah diteken sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga:
Jawa Tengah Siapkan 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah, Brebes Diantaranya

"Fakta ini jelas menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin sebuah perjanjian kerjasama bisa disepakati dengan badan hukum yang saat itu belum sah ?" tegas H. Suprianto dalam dokumen laporannya.

Tak hanya itu, H. Suprianto juga menyoroti aspek hukum perdata dalam PKS ini. Merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata, ia berpendapat bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kecakapan bertindak dari para pihak.

Dalam kasus ini, CV Curtina Prasara yang belum berstatus badan hukum yang sah dianggap tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga PKS ini berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum.

Lebih jauh, laporan tersebut juga menyinggung kewenangan Direktur RSUD Kardinah sebagai Pengguna Anggaran. H. Suprianto menilai, penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa yang belum sah merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:
Ledakan Bus Bonek di Tol Suradadi, Polres Tegal Evakuasi 4 Korban Luka

H. Suprianto menduga kuat adanya indikasi korupsi dan gratifikasi dalam proses penunjukan atau pelaksanaan kerja sama ini.

Ia bahkan menyebut potensi pelanggaran terhadap pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Pasal 12B UU Tipikor tentang Gratifikasi.

Menanggapi laporan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tegal, Yendri Aidil Fiftah, menyatakan pihaknya akan mempelajari dan menelaah laporan tersebut secara seksama.

Namun, ia belum bersedia memberikan komentar lebih detail karena masih membutuhkan waktu untuk memahami seluruh materi laporan.(*)

Baca Sebelumnya

Langka di Surabaya! Kabut Selimuti Gedung Pencakar Langit Kota Pahlawan

Baca Selanjutnya

Terdakwa Reza Arvin Sawi Akui Jual Narkoba untuk Biayai Adik Nikah

Tags:

Korupsi Tegal RSUD Kardinah Retribusi Parkir Kejaksaan Negeri Tegal Kongkalikong Gratifikasi Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Korupsi Berita Tegal Jawa Tengah

Berita lainnya oleh Suherman

Ledakan Bus Bonek di Tol Suradadi, Polres Tegal Evakuasi 4 Korban Luka

13 April 2026 09:10

Ledakan Bus Bonek di Tol Suradadi, Polres Tegal Evakuasi 4 Korban Luka

Bupati Tegal Jadi Wisudawan Magister Manajemen UPS

11 April 2026 21:10

Bupati Tegal Jadi Wisudawan Magister Manajemen UPS

Catat Tanggalnya! Turnamen Esports Kapolres Tegal Seri 2026 Digelar Bergilir di 18 Polsek

7 April 2026 18:49

Catat Tanggalnya! Turnamen Esports Kapolres Tegal Seri 2026 Digelar Bergilir di 18 Polsek

Bupati Tegal Tegaskan ADPD 2027 Utuh, Pembangunan Desa Tak Terkendala

6 April 2026 19:35

Bupati Tegal Tegaskan ADPD 2027 Utuh, Pembangunan Desa Tak Terkendala

Bupati Tegal Instruksikan Sekolah Perkuat Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat

1 April 2026 19:35

Bupati Tegal Instruksikan Sekolah Perkuat Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Obat

Pemkab Tegal Gelar Musrenbang RKPD 2027, Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas Utama

31 Maret 2026 18:55

Pemkab Tegal Gelar Musrenbang RKPD 2027, Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas Utama

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar