KETIK, TEGAL – Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 90 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemkab setempat. Penyerahan SK pensiun dilakukan di Pendopo Amangkurat, Senin, 27 April 2026.
Pemerintah daerah memastikan seluruh hak kepegawaian, termasuk gaji dan kenaikan pangkat pengabdian, diberikan secara tepat waktu sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi selama bertugas.
Para penerima SK berasal dari 19 perangkat daerah dengan beragam latar belakang jabatan, mulai dari pejabat struktural, tenaga fungsional, hingga tenaga pendidik atau guru.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ischak menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian yang telah diberikan. Ia menegaskan bahwa masa purna tugas bukanlah akhir dari kontribusi, melainkan awal dari babak baru kehidupan.
"Purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian, tetapi merupakan babak baru. Saya berharap Bapak dan Ibu tetap memberikan kontribusi positif di mana pun berada, sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing," ujar Bupati Ischak.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Mujahidin, menjelaskan bahwa dari total 90 PNS yang pensiun, sebanyak 82 orang mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian sesuai peraturan yang berlaku.
"Hal tersebut telah kami koordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, sehingga para calon purna tugas dapat menikmati gaji dan kenaikan pangkat pengabdian secara tepat bayar dan tepat waktu," jelasnya.
Penyerahan SK ini menjadi penanda transisi yang tertib dan bermartabat bagi para aparatur sipil negara, sekaligus menjamin keberlanjutan kesejahteraan mereka setelah mengakhiri masa dinas aktif. (*)
