Mau Daftar Calon Independen di Pilgub Jatim? Ini Syaratnya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

27 Apr 2024 21:04

Thumbnail Mau Daftar Calon Independen di Pilgub Jatim? Ini Syaratnya
Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq, Sabtu (27/4/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sudah merancang sosialisasi ke masyarakat berkaitan dengan penyerahan dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

“InsyaAllah tanggal 30 Agustus kami juga akan melakukan sosialisasi ke pemangku kepentingan atau stakeholder berkaitan dengan ketentuan pemenuhan syarat dukungan perorangan itu seperti apa. Jadi harus diketahui oleh publik, oleh stakeholder beberapa hal terkait dgn mekanisme persyaratan dukungan calon untuk Pilgub Jawa Timur,” ujar Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq, Sabtu (27/4/2024).

KPU Kabupaten/Kota melakukan hal yang sama yakni melakukan sosialisasi terkait dengan calon perseorangan. Hal ini dilakukan karena memang tahapannya cukup mepet maka harus melakukan langkah-langkah cepat dan taktis, salah satunya adalah sosialisasi.

"Kami juga masih menunggu arahan KPU Pusat terkait petunjuk teknis pemenuhan persyaratan bakal calon perseorangan yang masih dikonsultasikan terlebih dahulu ke DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Rozaq.

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Rozaq mengatakan syarat dukungan calon perseorangan tinggal Jawa Timur (Pilgub), tingkat provinsi syarat dukungan itu sampai jumlah penduduk sampai 2 juta itu dukungan adalah 10 persen. Kemudian kalau jumlah penduduknya di atas 2 juta sampai 5 juta itu adalah 8,5 persen.

“Kemudian untuk 5 juta sampai 10 juta itu adalah 7,5 persen. Sedangkan diatas 10 juta itu 6,5 persen. Nah itu tersebar di kabupaten/kota lebih dari 50 persen sebarannya dukungan tersebut,” jelasnya.

Sedangkan untuk perseorangan calon Pilbup/Pilwali itu ketentuannya penduduk sampai dengan 250 ribu dukungannya 10 persen. Di atas 250 ribu – 500  sebanyak 8,5 persen, 500 ribu - 1juta sebanyak 7,5 persen dan diatas 1 juta sebanyak 6,5 persen.

Pendukung yang memenuhi syarat itu adalah selain ASN, TNI/Polri. Selain itu juga tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemudian bukan penyelenggara pemilu bukan kepala desa /perangkat desa.

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG

"Artinya kalau mencantumkan pendukung dari unsur ASN, TNI/Polri maka otomatis tidak memenuhi syarat. Yang pasti, jumlah pendukung itu sesuai dengan persentase,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

MPP Lumajang Raih Apresiasi dari Kemenpan-RB

Baca Selanjutnya

Ingin Gabung Prabowo, Janji PKS Jadi Partai Penyeimbang Pemerintah Dipertanyakan

Tags:

Pilgub Jatim Syarat Maju Pilgub Jatim Calon Independen KPU KPU Jatim Jawa timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar