Cara Mengurus SKCK di 2025: Berikut Syarat, Proses dan Biaya Terbaru

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Rahmat Rifadin

2 Apr 2025 16:00

Thumbnail Cara Mengurus SKCK di 2025: Berikut Syarat, Proses dan Biaya Terbaru
Ilustrasi SKCK. (Foto: Polri.go.id)

KETIK, SURABAYA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

SKCK seringkali menjadi persyaratan dalam melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, pembuatan visa, atau keperluan administrasi lainnya.

Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus SKCK di tahun 2025:

1. Persyaratan Umum (WNI)

Baca Juga:
Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar
  • Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (background merah, berpakaian sopan)
  • Sidik jari (biasanya dilakukan di kantor polisi saat pengurusan SKCK)
  • Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh kepolisian

2. Persyaratan WNA

  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  • Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga (diketahui oleh instansi pemerintah)
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  • Mengisi formulir permohonan SKCK

3. Proses Pengurusan SKCK 2025

  • Datang ke Lokasi Pengurusan SKCK
  • SKCK bisa diurus di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, tergantung keperluan.
  • Untuk keperluan lokal (melamar kerja di wilayah setempat), cukup ke Polsek atau Polres.
  • Untuk keperluan nasional (CPNS, visa, dsb.), disarankan diurus di Polda.

4. Mengisi Formulir Permohonan

  • Formulir berisi data diri, riwayat pendidikan, pekerjaan, hingga riwayat keluarga.

5. Pengambilan Sidik Jari

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo
  • Biasanya dilakukan di lokasi pengurusan jika belum memiliki rekam sidik jari sebelumnya.

6. Menyerahkan Berkas Persyaratan

  • Serahkan semua fotokopi dokumen dan pas foto kepada petugas.

7. Proses Verifikasi

  • Petugas akan memeriksa dan memverifikasi data yang telah diberikan.

8. Pembayaran Biaya PNBP

  • Sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000,- (hingga saat ini belum ada perubahan resmi di tahun 2025).

9. Pengambilan SKCK

  • Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja, namun bisa berbeda tergantung lokasi.

10. Pengurusan SKCK Secara Online

11. Langkah-langkah pengurusan online:

  • Kunjungi situs tersebut.
  • Isi data diri sesuai formulir.
  • Unggah dokumen persyaratan dalam format digital.
  • Pilih lokasi pengambilan SKCK.
  • Lakukan pembayaran melalui kanal pembayaran online yang tersedia.
  • Setelah data diverifikasi, pemohon tetap harus datang ke lokasi terpilih untuk verifikasi fisik dan pengambilan SKCK.

12. Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK

  • Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan.
  • Dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan, dengan melampirkan SKCK lama beserta syarat lainnya.(*)

Baca Sebelumnya

Profil Komjen Pol M Iqbal yang Kini Duduki Sekjen DPD RI

Baca Selanjutnya

Wajib Tahu, Ini Manfaat Alpukat untuk Kesehatan Jantung

Tags:

cara mengurus SKCK SKCK 2025 cara daftar SKCK SKCK Online cara membuat SKCK

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar