Berapa Gaji PPPK? Apakah Juga Mendapatkan Tunjangan?

Jurnalis: Mirza Ashari
Editor: M. Rifat

28 Des 2022 04:43

Thumbnail Berapa Gaji PPPK? Apakah Juga Mendapatkan Tunjangan?
Para ASN usai apel Senin pagi di halaman Pemkab Ponorogo (sumber: ponorogo.go.id)

KETIK, SURABAYA – Berapa gaji Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Apakah sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Menurut aturan dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayarkan bersama dengan pembayaran gaji rutin setiap bulannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 98 Tahun 2020 sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5, yang menyatakan :

  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berikut adalah besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan dan masa jabatan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 98 Tahun 2020 :
 

Baca Juga:
Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan
  • Gaji PPPK Golongan I
    Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
     
  • Gaji PPPK Golongan II
    Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
     
  • Gaji PPPK Golongan III
    Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
     
  • Gaji PPPK Golongan IV
    Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
     
  • Gaji PPPK Golongan V
    Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
     
  • Gaji PPPK Golongan VI
    Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
     
  • Gaji PPPK Golongan VII
    Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900 
     
  • Gaji PPPK Golongan VIII
    Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
     
  • Gaji PPPK Golongan IX
    Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
     
  • Gaji PPPK Golongan X
    Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
     
  • Gaji PPPK Golongan XI
    Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
     
  • Gaji PPPK Golongan XII
    Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
     
  • Gaji PPPK Golongan XIII
    Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
     
  • Gaji PPPK Golongan XIV
    Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 
     
  • Gaji PPPK Golongan XV
    Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
     
  • Gaji PPPK Golongan XVI
    Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
     
  • Gaji PPPK Golongan XVII
    Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Apakah PPPK mendapatkan Kenaikan Gaji?

Dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 3 Ayat 1 dan 2 mengatur besaran kenaikan gaji menjelaskan bahwa  Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Apakah PPPK mendapatkan Tunjangan Kerja?

Baca Juga:
Kesempatan Terbuka, Baznas Cari Calon Pimpinan Provinsi Jawa Timur 2026–2031

Menurut Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan PPPK terdiri atas :

  1. Tunjangan keluarga;
  2. Tunjangan pangan;
  3. Tunjangan jabatan struktural;
  4. Tunjangan jabatan fungsional; atau
  5. Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Bagaimana setelah mengetahui besaran gaji Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatas, apakah masih tertarik untuk ikut seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis?. (*)

Baca Sebelumnya

BPOM Sebut Anak Usia 6 bulan Bisa Divaksin Pfizer 

Baca Selanjutnya

Rhoma Irama Naik Jet Pribadi Konser Akbar di Batulicin, Kalsel

Tags:

PPPK ASN Peraturan Lowongan Kerja rekrutmen

Berita lainnya oleh Mirza Ashari

Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Samudra Hindia di Selatan Gunungkidul

26 Agustus 2024 16:10

Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Samudra Hindia di Selatan Gunungkidul

Henshin Mania Merapat! Dicari Aktor Talent Ksatria Baja Hitam

24 Agustus 2023 03:54

Henshin Mania Merapat! Dicari Aktor Talent Ksatria Baja Hitam

Rekrutmen Paragoncorp Surabaya, Posisi Kahf Personal Consultant

24 Agustus 2023 03:01

Rekrutmen Paragoncorp Surabaya, Posisi Kahf Personal Consultant

Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023

10 Agustus 2023 23:30

Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023

Seleksi Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Islam Sabilillah Malang, Simak Informasinya!

9 Agustus 2023 02:55

Seleksi Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Islam Sabilillah Malang, Simak Informasinya!

Lowongan Kerja Pertambangan, Lulusan S1 dan D3 Merapat!

14 Juni 2023 07:48

Lowongan Kerja Pertambangan, Lulusan S1 dan D3 Merapat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H