Jangan Salah Sasaran! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Jurnalis: Siska Nabilah Qothrotun Nada
Editor: Rahmat Rifadin

15 Mar 2026 04:15

Headline

Thumbnail Jangan Salah Sasaran! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ilustrasi Orang Membayar Zakat (Desain: Maulidya Hanin Najahah/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki makna yang sangat penting, bukan hanya sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan agar dapat merasakan kegembiraan di hari kemenangan.

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah tidak boleh disalurkan secara sembarangan. Ada golongan-golongan tertentu yang telah ditetapkan sebagai penerima zakat. Ketentuan ini tercantum dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan atau ashnaf yang berhak menerima zakat.

Golongan pertama adalah fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki harta maupun pekerjaan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Kondisi mereka sangat memprihatinkan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sangat sulit. Oleh karena itu, zakat menjadi salah satu bentuk bantuan yang sangat berarti bagi mereka.

Golongan kedua adalah miskin, yakni orang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka mungkin masih dapat bekerja, namun penghasilan yang diperoleh sering kali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, seperti makanan, tempat tinggal, maupun pendidikan anak.

Baca Juga:
Perkuat Visi Misi, Pakaidonk Siapkan Ekspansi Luar Negeri

Selanjutnya adalah amil zakat, yaitu orang atau lembaga yang bertugas mengelola zakat. Amil memiliki tanggung jawab dalam mengumpulkan, mengelola, hingga menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak. Karena peran tersebut membutuhkan tenaga dan waktu, syariat Islam memperbolehkan mereka menerima bagian dari zakat.

Golongan berikutnya adalah mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam. Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan untuk membantu mereka menguatkan keimanan serta mendukung proses adaptasi dalam kehidupan barunya sebagai seorang muslim.

Selain itu, terdapat pula golongan riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya. Pada masa kini, sebagian ulama memaknai riqab secara lebih luas, misalnya kepada orang yang mengalami penindasan atau terjebak dalam kondisi yang membuatnya sulit memperoleh kebebasan secara ekonomi maupun sosial.

Golongan lain yang berhak menerima zakat adalah gharimin, yakni orang yang memiliki utang untuk kepentingan yang dibenarkan secara syariat namun tidak mampu melunasinya. Misalnya utang untuk biaya pengobatan, kebutuhan hidup mendesak, atau membantu orang lain.

Baca Juga:
Tinjau Pasar Legi Ponorogo, Gubernur Khofifah Pastikan Harga dan Stok Kebutuhan Pokok Stabil Usai Lebaran

Kemudian ada fisabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam konteks masa kini, kelompok ini dapat mencakup para dai, guru agama, atau pihak yang terlibat dalam kegiatan dakwah dan pendidikan Islam.

Golongan terakhir adalah ibnu sabil, yaitu musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanannya.

Memahami siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah menjadi hal penting bagi umat Islam. Dengan penyaluran yang tepat, zakat tidak hanya menjadi ibadah yang menyempurnakan Ramadan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat solidaritas sosial dan membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, zakat fitrah diharapkan dapat disalurkan secara bijak agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak. (*)

Baca Sebelumnya

Unisma Perkuat Posisi sebagai Kampus Unggulan, 8 Dosen Sabet Penghargaan Anugerah LPTNU 2026

Baca Selanjutnya

Isi Waktu Luang, Pekerja Pabrik di Kabupaten Malang Ini Sukses Jalankan Usaha Hampers Lebaran

Tags:

Mustahik Idulfitri zakat Fitrah ramadan

Berita lainnya oleh Siska Nabilah Qothrotun Nada

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Minggu 19 April 2026: Kota Malang Berawan, Batu Hujan Ringan

19 April 2026 07:20

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Minggu 19 April 2026: Kota Malang Berawan, Batu Hujan Ringan

Ketua PKK Surabaya Rini Indriyani Dukung Penonaktifan NIK bagi Suami yang Abai Nafkahi Istri

18 April 2026 20:49

Ketua PKK Surabaya Rini Indriyani Dukung Penonaktifan NIK bagi Suami yang Abai Nafkahi Istri

Jangkauan CCTV Surabaya Ditambah, 146 Titik TPS Sudah Terpasang

18 April 2026 20:43

Jangkauan CCTV Surabaya Ditambah, 146 Titik TPS Sudah Terpasang

Hadiri Muswil IKA UNAIR, Khofifah Tekankan Sinergi Indonesia Barat dan Timur

18 April 2026 19:33

Hadiri Muswil IKA UNAIR, Khofifah Tekankan Sinergi Indonesia Barat dan Timur

Kampung Pancasila Krembangan Tuai Apresiasi, Dinilai Jaga ‘Jiwa’ Kota Surabaya di Tengah Modernisasi

18 April 2026 11:40

Kampung Pancasila Krembangan Tuai Apresiasi, Dinilai Jaga ‘Jiwa’ Kota Surabaya di Tengah Modernisasi

Kota Surabaya dan Pasuruan Diprakirakan Berawan Sabtu 18 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

18 April 2026 07:35

Kota Surabaya dan Pasuruan Diprakirakan Berawan Sabtu 18 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend