Komisi E DPRD Jatim Dorong Jalur ASN dan Sisa SIP Jadi Solusi Kesejahteraan Dokter di Kabupaten

19 Juni 2026 14:05 19 Jun 2026 14:05

Simon Naldi E., Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Komisi E DPRD Jatim Dorong Jalur ASN dan Sisa SIP Jadi Solusi Kesejahteraan Dokter di Kabupaten

Anggota Komisi E DPRD Jatim, dr. Benjamin Kristianto, MARS, M.Kes, mendorong pembatasan izin praktik dokter spesialis di kota besar dan optimalisasi kuota sisa Surat Izin Praktik (SIP) agar distribusi tenaga medis merata hingga ke tingkat kabupaten.( Foto : Instagram @Benjamin Kristianto)

KETIK, SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, dr. Benjamin Kristianto, MARS, M.Kes, mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas demi memastikan pemerataan tenaga medis.

Pihaknya berharap pemerintah menerapkan dua kebijakan utama, yaitu membatasi izin praktik di kota metropolis dan menegakkan aturan hukum tanpa kompromi bagi para penerima beasiswa daerah agar berkomitmen mengabdi di wilayahnya masing-masing.

Ketua KESIRA Jatim, dr. Benjamin, menegaskan bahwa penumpukan dokter spesialis di kota-kota besar harus segera dihentikan demi keadilan akses kesehatan.

Ia mendorong pemerintah untuk membatasi penambahan tenaga medis spesialis di wilayah ibu kota provinsi, sehingga distribusi dokter dapat dipaksa bergeser dan merata hingga ke tingkat kabupaten.

"Kota-kota besar mulai tidak perlu ditambah spesialisnya. Jakarta jangan ditambah lagi. Surabaya, Semarang, Jogjakarta yang berstatus ibu kota itu harus sudah dikurangi. Sehingga mereka larinya ke kabupaten-kabupaten, bukan ke kotamadya lagi," tegas dokter Benjamin pada Jumat, 19 Juni 2026.

Kendala kesejahteraan dan minimnya gaji kerap menjadi alasan utama para dokter enggan bertugas di daerah. Menanggapi persoalan klasik ini, dr. Benjamin menilai kendala tersebut sebenarnya bisa diatasi secara taktis melalui pemanfaatan Surat Izin Praktik (SIP).

Dia mengingatkan bahwa sesuai aturan resmi, setiap dokter memiliki hak untuk mengantongi hingga tiga SIP, yang dapat dimaksimalkan untuk menopang pendapatan mereka di daerah.

Dokter yang bertugas di daerah melalui jalur ASN maupun TNI/Polri sebenarnya telah memiliki jaminan gaji pokok dari negara. Ditambah lagi, penempatan institusi ini hanya menggunakan satu Surat Izin Praktik (SIP), yang berarti mereka masih memiliki peluang besar untuk memaksimalkan dua kuota SIP tersisa demi menambah pendapatan sekaligus memperluas jangkauan layanan kesehatan di daerah.

"Dari status pegawai negeri dia dapat gaji, misalnya Rp10 juta sampai Rp15 juta. Dia punya hak tiga SIP, berarti masih ada dua lagi yang bisa dipakai untuk praktik di rumah sakit swasta atau klinik daerah tersebut. Dari dua tempat lainnya dia bisa dapat tambahan lagi. Kalau ditotal bisa mencapai Rp45 juta, itu pendapatan yang lumayan untuk ukuran di daerah," paparnya.

Selain mengoptimalkan SIP dan jalur TNI/Polri, dr. Benjamin menegaskan pentingnya beasiswa spesialis bagi putra daerah sebagai solusi jangka panjang.

Pendekatan berbasis lokal ini memanfaatkan ikatan batin dan keterikatan emosional dokter untuk kembali mengabdi serta memajukan fasilitas kesehatan di daerah asal mereka.

Dr. Benjamin mengkritik oknum dokter spesialis "nakal" yang melanggar kontrak pengabdian berdasarkan pengalamannya di era PTT. Ia menjelaskan kasus di mana dokter yang dibiayai pemerintah kabupaten untuk menempuh pendidikan spesialis kandungan (Obgyn) justru melarikan diri ke kota besar setelah lulus.

"Ada yang nakal, saat ditawari dia bersedia. Begitu lulus, dia kabur. Tetap pilih praktik di kota besar, lalu mengundurkan diri dari (ikatan dinas) daerah. Nah, itu yang tidak boleh. Kalau dia dapat beasiswa dari daerah tersebut, dia harus kembali dan mengabdi ke daerahnya masing-masing," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dr Benjamin Kristianto DPRD Jawa Timur Komisi Edprd Jatim Pemerataan Tenaga Medis Dokter Spesialis