Polda Jatim Ringkus Tersangka Pembuat Surat Pengajuan SHM Palsu

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

6 Nov 2023 08:44

Thumbnail Polda Jatim Ringkus Tersangka Pembuat Surat Pengajuan SHM Palsu
Suami Istri EW dan HEA sebagai salah satu tersangka pemalsuan surat SHM Palsu. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim melalui Ditreskrimum berhasil meringkus 5 tersangka dugaan kasus tindak pidana membuat surat pengantar SHM otentik palsu dan menggunakan surat otentik palsu. 

Lima tersangka ini adalah suami istri berinisal EW, HEA lalu dibantu oleh SA, NA dan AL. Kelima tersangka kurang lebih mendapatkan keuntungan Rp. 978 Juta. 

Dijelaskan oleh Wakil Direskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama, pada tahun 2016 tersangka E diminta tolong oleh pelapor SPH dan DP untuk mengurus proses balik nama 11 sertifikat SHM ke kantor pertanahan Kota Batu. 

N selaku PPAT membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah telah dikonfirmasi oleh kantor pertanahan kota Batu untuk pencocokan data. 

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

"Didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari pelapor," jelasnya saat Press Confrence pada Senin, (6/10/2023). 

Piter menjelaskan modus operandi EW mengaku bisa mengurusbalik nama, kemudian meminta bantuan kepada HEA untuk mencarikan orang yang membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu. 

Lalu tersangka SA membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu NA dan AL, setelah itu beserta kelengkapan yang lain lalu berkas tersebut diserahkan EW dan HEA. 

"Keuntungan EW pengajuan membantu membalikkan nama 850 juta, HEA Rp 50 juta SA Rp 30 juta, NA Rp 22 juta lebih juga sekian dan tersangka AL Rp 400 ribu," jelasnya.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

AKBP Piter juga menjelaskan akibat perbuatan 5 tersangka ini terhadap pelapor PPAT Kerugian formil 11 akta cacat, kerugian materil membalikan sertifikat, adanya muncul notaris Rp 55 juta dan bagi PPAT dibebani pajak peralihan. 

"Kantor Bapeda Kota Batu, peralihan hak dan tidak ada pajak yang masuk ke negara kerugian negara sebesar Rp. 26 juta," tuturnya. 

5 tersangka ditetapakan pasal tersangka EW, HEA, SA, NA dan AL dijerat Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP maksimal hukuman 8 tahun penjara. (*)

Baca Sebelumnya

Soft Launching Mal Pelayanan Publik, Bupati Jember Berpesan Berikan Layanan Terbaik

Baca Selanjutnya

Perjuangan Mutia Febry Yeza Raih Selempang RU 1 Putri Hijabfluencer Sumbar 2023

Tags:

Polda Jatim Ditreskrimum surat pengantar SHM otentik palsu 5 tersangka AKBP Piter Yanottama Kota Batu

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar