Polda Jatim Bekuk Pelaku Penjualan Pornografi Anak di Bawah Umur, Begini Modus Operandinya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

10 Nov 2023 07:02

Thumbnail Polda Jatim Bekuk Pelaku Penjualan Pornografi Anak di Bawah Umur, Begini Modus Operandinya
Press Confrence Polda Jatim kasus pengungkapan Foto Video Pornografi Anak di Bawah Umur. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ditreskrimsus Subdit Siber Polda Jatim berhasil menangkap pelaku penjual foto dan video pornografi anak di bawah umur di wilayah Jawa. 

Pria berinisial FN ini tinggal di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Modus yang digunakan, tersangka menjual foto dan video yang memperlihatkan wajah, payudara dan alat kelaminnya. Para korban membawa kertas bertuliskan Jerryoks melalui media sosial Facebook. 

Kasubdit Siber AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa petugas menemukan postingan dari salah satu akun Facebook Jerryoks. Lalu petugas mencoba menghubungi melalui DM dan tak lama kemudian tersangka memberikan nomor Dana lalu dihubungkan pada Whatsapp. 

Henri menjelaskan menurut tersangka, dirinya mendapatkan foto maupun video asusila melalui download di media online. 

Baca Juga:
7 Pengaturan Kamera iPhone 17 agar Hasil Foto Lebih Jernih

"Serta menghubungi korban untuk meminta korban foto selfie tanpa busana membawa tulisan Jerry Okz," tuturnya pada press confrence, Jumat (10/11/2023). 

Foto Tersangka FN penjual foto video porno anak di bawah umur. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Tersangka FN penjual foto video porno anak di bawah umur. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

AKBP Henri menjelaskan bahwa perfolder dijual oleh tersangka seharga Rp 25 ribu. 

"Untuk seluruh folder dijual tersangka Rp 250 ribu, selain menjual konten tersangka juga menipu para pembelinya," ujarnya 

Baca Juga:
Video Viral Dugaan Asusila di Kawasan Kampus Unej, Universitas Akan Perketat Pengawasan

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Siber adalah 3 buah handphone tersangka, 1 buah sim card,  1 akun Dana, 1 akun Google drive dan 1 buah flashdisk. 

Henri menyebut, pasal yang disangkakan untuk tersangka FN yaitu Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dihukum 7 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp 1 Miliar. 

Subdit Siber akan terus melalukan pendalaman kasus ini, termasuk melalui pemeriksaan kepada tersangka. 

Dalam hal ini, kemungkinan besar Cyber Patrol masih mengembangkan konten lainnya, termasuk tersangkanya sendiri. Polisi juga memeriksa ahli sosiologi untuk memperkuat sangkaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh tersangka. (*)

Baca Sebelumnya

Terima Penghargaan Insentif Fiskal, Pemkab Blitar Bertekad Kejar Zero Angka Kemiskinan Ekstrem di Tahun 2024

Baca Selanjutnya

Hari Pahlawan, Ketua PMII Pacitan Ajak Generasi Muda Berjuang untuk Kesejahteraan Rakyat

Tags:

Ditreskrimsus polda Jatim Kasubdit Siber foto video pornografi foto pornografi anak di bawah umur AKBP Henri Asusila

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H