Libatkan Negara Lain, Kejati Jatim Koordinasi dengan BPKP Tangani Kasus Ekspor Kereta Fiktif PT Inka

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

23 Jul 2024 12:26

Thumbnail Libatkan Negara Lain, Kejati Jatim Koordinasi dengan BPKP Tangani Kasus Ekspor Kereta Fiktif PT Inka
Kajati Jatim Mia Amiati saat pressconfrance, Selasa (23/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih terus mendalami kasus korupsi di BUMN, PT Industri Kereta Api (INKA) di Kota Madiun. Dugaan korupsi ini menggunakan modus proyek fiktif, yakni mengekspor kereta api ke Republik Demokratik Kongo (DRK) senilai Rp167 triliun.

"Kasus dugaan korupsi PT INKA ini memang menarik. Selain angkanya cukup besar, penyidik menemukan ada dugaan aliran dana, tetapi proyeknya tidak ada alias fiktif," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati, Selasa (23/7/2024).

Penanganan kasus dugaan korupsi di PT INKA, diakui Mia tidak mudah, karena melibatkan negara lain. Karena itu, Kejati Jatim masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami juga memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang sudah bersertifikasi, untuk membantu mendalami kasus tersebut," ujarnya.

Meski sudah naik ke penyidikan, Kejati Jatim sejauh ini belum mengumumkan identitas tersangka. Terkait hal itu, Mia enggan berspekulasi. Hal ini karena penyidik masih berupaya keras untuk mengumpulkan alat bukti yang nantinya dapat ditemukan tersangkanya. 

"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja. Pasti ada lebih dari satu orang. Tentu kami akan segera mengupayakan prosesnya," katanya.

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Dalam kesempatan itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menambahkan bahwa pihaknya masih meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit. Dari rangkaian proses penyidikan, Saiful menyebut menemukan adanya pengeluaran uang yang tak jelas peruntukannya sebesar Rp28 miliar.

"Jadi, kami menemukan uang yang keluar dan tidak ada peruntukkannya sekitar Rp28 miliar. Tapi kami masih menunggu hasil audit BPKP, apakah temuan itu bisa dikatakan sebagai kerugian negara atau tidak," kata Saiful. 

Dalam kasus PT INKA ini, Kejati Jatim sudah melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.

"Ada sekitar 400 dokumen yang kami bawa usai penggeledahan, dan saat ini masih dipelajari terkait pidananya. Yang pasti, kami masih melakukan penyidikan selama dua minggu ini, dan berupaya melengkapi alat-alat bukti. Kalau sudah ada penetapan tersangkanya, kami nanti akan undang rekan-rekan media," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di negar yang dulunya bernama Zaire itu. Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, Kongo.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hingga saat ini, penyidik dari Korps Adhyaksa telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. Namun hingga saat ini, BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara. (*)

Baca Juga:
Dukung UMKM, KAI Services Buka Peluang Pasarkan Produk UMKM di Kereta Api

Baca Sebelumnya

PLN Setor Dividen Rp3,09 Triliun ke Negara di Tahun 2024

Baca Selanjutnya

Diduga Lakukan Kekerasan, Chris Brown Dituntut US$50 Juta

Tags:

Kajati Jatim Korupsi PT INKA Kereta Api Korupsi Ekspor kereta api Jawa timur Mia Amiati BUMN Kongo

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar