KETIK, SURABAYA – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya M. Agil Akbar mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan korupsi yang tejadi di lingkungan Bawaslu, pada Selasa (1/8/2023).
Menanggapi pemanggilan tersebut, Agil menyampaikan bahwa panggilan tersebut hanya undangan untuk klarifikasi.
"Iya, saya menghadiri undangan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dari jam 9.00 WIB," jelasnya.
Meski begitu, Agil enggan menjelaskan secara rinci terkait 10 pertanyaan yang diajukan pihak Kejari. Dia juga tidak menjelaskan kasus apa yang disinyalir terjadi korupsi di lingkungan kantornya itu.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan KejariSaat ditanya soal tindak pidana korupsi apa, Agil bungkam. Ia meminta untuk menanyakan hal tersebut ke Kejaksaan. "Untuk lebih detail bisa ke Kejaksaan," pungkasnya.
Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan menyebut ada sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada Agil.
"Kami telah memintai keterangan M. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya," kata Joko dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, belum ada tersangka dalam kasus itu. Termasuk belum mengetahui detail kasus perihal tersebut.
Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi"Yang bersangkutan (Agil) masih dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya," imbuhnya. (*)