KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejati Jatim pada Selasa, 21 Juli 2026 malam.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka, yaitu CA," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja.
Kasus itu terjadi periode 2016-2024. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga sekitar Rp10,2 miliar. Penetapan tersangka sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Punia melanjutkan, hasil penyelidikan diketahui pada periode 2016-2024, CA menjabat sebagai Dirut PD TS KBS. Saat menjabat, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak diperuntukkan.
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN mengeluarkan dana perusahaan untuk membuat dokumen pertanggungjawaban, seolah-olah dana itu digunakan untuk kebutuhan operasional.
Pada periode 2023-2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah diduga disebut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN.
Selain menimbulkan kerugian negara, aksi tidak terpuji CA ini berdampak pada operasional KBS, dimana fasilitas tidak terawat hingga kondisi satwa yang tidak mendapatkan perawatan secara optimal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menahan CA selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)
