KETIK, SURABAYA – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya terus memastikan keadilan distribusi air bagi seluruh warga. Terbaru, petugas melakukan pemutusan pipa sambungan rumah (SR) di sebuah persil yang berlokasi di daerah zona 3 (meliputi kawasan Surabaya Utara). Hal ini dilakukan menyusul indikasi penggunaan sambungan air yang tidak resmi.
“Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu,” menurut Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada, Marven Katamsi dikutip dari keterangan tertulis.
Pencurian air dapat dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pencurian biasa. Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang mengambil barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memilikinya, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V (maksimal Rp500 juta).
Langkah ini diambil setelah pihaknya terlebih dahulu melalukan upaya persuasif, dengan berkomunikasi kepada pelanggan untuk menyelesaikan tunggakan air. Namun petugas bahkan mendapati indikasi pelanggaran adanya praktik penyambungan air secara ilegal atau sambungan langsung.
Sejak 10 Juni 2025, petugas PAM telah memutus saluran dan mengangkat meteran air di lokasi tersebut sehingga persil itu secara resmi tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif.
Hasil pengecekan Tim Penertiban di lapangan menemukan adanya praktik penyambungan air ilegal beberapa kali pada Agustus 2025 dan Juni 2026. Total kerugian PAM Surya Sembada akibat pemakaian air secara ilegal dari rentang waktu Juni 2025 hingga Juli 2026 mencapai kisaran puluhan juta rupiah. (*)
