Gregorius Ronald Tanur, Penganiaya Pacar Hingga Tewas Akan Jalani Sidang Perdana

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

18 Mar 2024 09:32

Thumbnail Gregorius Ronald Tanur, Penganiaya Pacar Hingga Tewas Akan Jalani Sidang Perdana
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/3/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Gregorius Ronald Tanur yang merupakan tersangka kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia di salah satu mall di Surabaya Barat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3/2024).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agenda tersebut sudah muncul dengan nomor perkara 454/Pid.B2024/PN Sby.

“Untuk jadwal sidang pertama pada hari Selasa,19 Maret 2024. Sedangkan untuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dan kemungkinan sidangnya offline,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alex Adam Faisal, Senin (18/3/2024).

Alex menjelaskan untuk pengamanan saat sidang, dirinya mengaku tidak ada persiapan khusus. “Biasanya sudah disiapkan oleh Kejaksaan yang menghubungi Polisi, karena sidangnya offline,”ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso mengatakan, untuk sidang nantinya ada 4 jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan pasal untuk tersangka Ronald Tannur dijerat dengan pasal 388 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Kami lapisi dengan beberapa pasal yang tentunya nanti bisa menghindari kegagalan tuntutan. Kami akan secara profesional membuktikan di persidangan,”ungkapnya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur memukul, menendang, menghantamkan botol minuman beralkohol Tequila kepada Dini, Rabu (4/10/2023) dini hari.

Ronald bahkan sempat merekam tubuh Dini yang tergeletak di basement parkiran. Saat itu, ia mengajak Dini ke tempat karaoke Blackhole KTV, Surabaya.

Polisi menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan pembunuhan berencana. Menurut pasal ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Ronald merupakan anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Setelah kasus anaknya viral, Edward dinonaktifkan dari kursi DPR. (*)

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG
Baca Sebelumnya

Kapolres Kediri Ungkap Kondisi Terkini Bayi Laki-laki yang Dibuang di Templek

Baca Selanjutnya

Hati-Hati! Jangan Pernah Bagikan 5 Hal Ini di Sosial Media

Tags:

Gregorius Ronald Tanur penganiayaan pacar hingga tewas PN Surabaya Pengadilan Jawa timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar