Dugaan Korupsi Hibah Jatim! Rumah Miliaran Rupiah di Surabaya disita KPK Punya Siapa?

Editor: Fiqih Arfani

27 Jun 2025 17:24

Thumbnail Dugaan Korupsi Hibah Jatim! Rumah Miliaran Rupiah di Surabaya disita KPK Punya Siapa?
Ilustrasi KPK RI. (Foto: Instagram KPK)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita rumah senilai Rp1,3 miliar di Surabaya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat 27 Juni 2025 menyampaikan bahwa rumah tersebut diduga dari hasil korupsi pengelolaan dana hibah.

“Rumah di Surabaya disita pada Kamis, 26 Juni 2025,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya belum bersedia mengungkap identitas pemilik rumah tersebut dan masih dilakukan pengembangan penyidikan.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Selain menyita rumah di Surabaya, KPK sebelumnya juga telah memasang tanda penyitaan pada tiga aset tanah di Tuban. Diinformasikan, tanah tersebut rencananya dijadikan area penambangan pasir oleh salah seorang tersangka.

Tak itu saja, KPK sebelumnya juga menyita empat aset lainnya, yakni satu unit tanah dan satu unit tanah serta bangunan di Kabupaten Pasuruan, satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto serta satu unit apartemen di Kota Malang.

Di sisi lain, dari kasus tersebut penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya adalah anggota DPR RI yang juga Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad.

Anwar Sadad yang sempat duduk di kursi pimpinan DPRD Jatim pada periode 2019-2024 hadir setelah dua kali absen karena alasan internal partai dan tugas kedewanan.

Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

“Saksi hadir dan didalami terkait alokasi dana hibah serta mekanisme penganggarannya,” kata Budi Prasetyo.

Tiga orang saksi lainnya yaitu mantan anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi dan dua orang pihak swasta. Seluruh saksi diperiksa penyidik di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

Empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang di antaranya adalah penyelenggara negara dan seorang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara tersebut.

Lalu untuk 17 orang lainnya, sebanyak dua orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan 15 orang lainnya berasal dari pihak swasta. (*)

Baca Sebelumnya

Ricuh Final Futsal Porprov Jatim! Malang vs Surabaya Memanas, Wali Kota-Wawali Dievakuasi

Baca Selanjutnya

Haji Asal Malang yang Hilang Belum Ditemukan, Proses Pencarian Terus Dilakukan

Tags:

KPK hibah jatim # Korupsi Hibah sita rumah

Berita lainnya oleh Fiqih Arfani

BYE-BYE JUARA! Peluang Persebaya Angkat Trofi BRI Super League Musim ini Tertutup

14 April 2026 06:17

BYE-BYE JUARA! Peluang Persebaya Angkat Trofi BRI Super League Musim ini Tertutup

Beranggotakan Profesor Perempuan Terbanyak se-Tanah Air, Muslimat NU Pecahkan 2 Rekor MURI

12 April 2026 14:32

Beranggotakan Profesor Perempuan Terbanyak se-Tanah Air, Muslimat NU Pecahkan 2 Rekor MURI

Ramah di Kantong Emak-Emak! Ini Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Murah ala Gubernur Khofifah

12 April 2026 13:55

Ramah di Kantong Emak-Emak! Ini Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Murah ala Gubernur Khofifah

Terbaik! Gubernur Khofifah Sudah 59 Kali Gelar Pasar Murah Jaga Stabilitas Harga Pangan

12 April 2026 13:20

Terbaik! Gubernur Khofifah Sudah 59 Kali Gelar Pasar Murah Jaga Stabilitas Harga Pangan

Berakhir Pekan di Surabaya! Luhut Pandjaitan: Selamat Datang di Dunia Tio, Cucu Opung

12 April 2026 13:00

Berakhir Pekan di Surabaya! Luhut Pandjaitan: Selamat Datang di Dunia Tio, Cucu Opung

Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

10 April 2026 19:06

Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar