KETIK, SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBR akhirnya di deportasi. Dideportasinya HBR lantaran suka mabuk-mabukan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
"Tadi pagi sekitar pukul 09.15 WIB kami deportasi HBR ke Malaysia via Juanda," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Sabtu (8/7/2023).
HBR digiring petugas imigrasi dari ruang detensi sekutar pukul 07.00 WIB. dan tiba di Bandara International Juanda pukul 07.30 WIB.
"Dipulangkan dari Surabaya menuju Kualalumpur dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322," tutur Imam.
Sementara itu, petugas Imigrasi Tanjung Perak Verico menjelaskan bahwa HBR telah diusulkan dalam daftar cekal. Sehingga HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi.
"Biasanya jangka waktu cekal sekitar 6 bulan, namun keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi," tegas Verico.
Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f ).
Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/7/2023). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.
"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum," ujar Imam.
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak. (*)
Suka Mabuk-Mabukan, WN Malaysia Dideportasi
8 Juli 2023 08:23 8 Jul 2023 08:23
Moch Khaesar, Marno
Redaksi Ketik.com
Petugas Imigrasi Tanjung Perak mendampingi WNA asal Malaysia HBR (kaos biru) dideportasi ke negara asalnya, Sabtu (8/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik co.id)
Tags:
Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA malaysiaBaca Juga:
Banten Bidik Investasi Malaysia, Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Ismail SabriBaca Juga:
Teknologi Robotik Jadi Kunci, KPJ Malaysia Sabet Banyak Penghargaan Healthcare Asia Awards 2026Baca Juga:
Cerita PMI Ilegal asal Pacitan, Dieksploitasi hingga Miliki Dua Anak di MalaysiaBaca Juga:
15 Tahun Mendekam di Lapas Malang, WN Malaysia Penyelundup Sabu Akhirnya Diusir dari RIBaca Juga:
BAZNAS Kabupaten Bandung Fasilitasi ANGKASA Malaysia Bantu Koperasi Konsumen Masjid Darul RihlahBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Resmi Dilantik di Malang, GAPEMBI Jatim Siap Jadi Pilar Program Makan Bergizi Nasional
