Ariel Tatum Punya Nama Baru usai PN Jaksel Kabulkan Permohonan Ganti Namanya

29 Agustus 2026 01:01 29 Agt 2026 01:01

M. Rifat, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Ariel Tatum Punya Nama Baru usai PN Jaksel Kabulkan Permohonan Ganti Namanya

Ariel Tatum. (Foto: IG Ariel Tatum)

KETIK, JAKARTA – Aktris Ariel Tatum mengajukan permohonan ganti nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantas mengabulkan permohonan Ariel Tatum untuk ganti nama itu. Pengadilan juga menjelaskan alasan singkat Ariel mengajukan permohonan itu.

Ariel Tatum yang memiliki nama lahir Ariel Putri Tari itu, dilihat dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada Jumat (28/8/2026) memohon untuk mengganti nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinata Ayu Sekarini.

Pada poin ketiga, dia memohon kepada Hakim untuk memerintahkan pejabat atau pegawai dinas kependudukan dan catatan sipil kota Bekasi untuk mengganti namanya dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinata Ayu Sekarini pada pinggir kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/KEP.05.859/VIII/2004 tanggal 02 Agustus 2004 oleh kepala Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini, memberikan penjelasan soal alasan Ariel Tatum mengajukan permohonan ganti nama. "Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya," jelas Halida Rahardhini.

Kemarin, majelis hakim sudah memberikan keputusan mengabulkan permohonan bintang film Sayap-Sayap Patah itu. Alhasil, kini, Ariel Tatum resmi menyandang nama baru Ariel Dewinata Ayu Sekarini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ariel Tatum Nama Baru