KETIK, SURABAYA – Pola kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren disebut kerap berlangsung secara tertutup dan sistematis sehingga banyak kasus terlambat terungkap.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua IV Bidang Hubungan Antarumat Beragama PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jawa Timur, Aqshol, saat melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurutnya, pola kasus yang berjalan tertutup membuat sejumlah kasus luput dari pantauan hingga baru terbongkar setelah berlangsung cukup lama.
“Kasus pelecehan seksual di pondok pesantren sering kali berjalan secara sistematis dan terstruktur sehingga terbongkarnya kasus membutuhkan waktu hingga dua sampai tiga tahun,” jelasnya.
Aqshol yang juga mantan Ketua Umum PC PMII Gresik mengaku prihatin melihat kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan Islam yang kini kian merajalela.
“Melihat kondisi saat ini sangat mengkhawatirkan akibat banyaknya kasus pelecehan seksual, baik di lingkungan pendidikan umum maupun lembaga pesantren. Bahkan, setiap tahun media terus merilis kasus pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren,” katanya.
Berdasarkan catatan PMII Jawa Timur, terdapat sejumlah kasus pelecehan seksual di berbagai daerah yang dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Kasus yang disorot di antaranya dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah yayasan di Surabaya pada Mei 2026, kasus di pondok pesantren Bangkalan pada Desember 2025 hingga Januari 2026, kasus di Jombang pada Maret 2025, hingga kasus di Kota Batu dan Blitar sepanjang 2025.
Pihaknya menilai deretan kasus tersebut menjadi alarm serius untuk kemenag agar segera menyiapkan upaya pengawasan yang tepat di lingkungan pesantren.
“Pondok pesantren merupakan tempat yang suci sehingga memerlukan perhatian khusus dari Kemenag Jawa Timur,” sahut Sekretaris Bidang IV PKC PMII Jawa Timur, Masjudin.
Secara umum, PMII Jawa Timur mendesak Kemenag Jawa Timur tidak abai terhadap berbagai kasus kekerasan seksual yang terus bermunculan.
Menanggapi masukan itu, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Imam Turmid, menyebut pihaknya telah menyiapkan penguatan pengawasan melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Pesantren.
“Menanggapi apa yang telah dipaparkan sahabat-sahabat sekalian, pihak Kemenag telah menyiapkan organisasi yang di dalamnya terdapat Direktorat Pengawasan Pesantren berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren,” ungkapnya.
Ia juga meminta dukungan berbagai pihak, termasuk PMII, dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren.
“Karena hal tersebut menjadi fokus kita hari ini dalam penyelesaiannya, maka kita akan membutuhkan banyak tenaga. Ke depannya kami memohon bantuan kolaborasi dengan sahabat-sahabat PMII, apalagi sebagian besar merupakan lulusan pondok pesantren,” katanya.
Imam Turmid menegaskan Kemenag tidak tinggal diam terhadap berbagai kasus yang terjadi dan terus melakukan monitoring ke sejumlah daerah demi memastikan pesantren menjadi tempat aman bagi para santri.
“Atas berbagai kasus pelecehan seksual ini, Kemenag selama ini tidak menutup mata dan terus berupaya melakukan monitoring ke setiap daerah. Kami ingin memastikan bahwa pesantren merupakan tempat yang aman bagi para santri,” pungkasnya.(*)
