Dorong Transparansi Desa, KI Jatim Gelar SIPINTER Jilid II Bersama Kominfo dan DPMD

30 Juni 2026 12:18 30 Jun 2026 12:18

Simon Naldi E., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dorong Transparansi Desa, KI Jatim Gelar SIPINTER Jilid II Bersama Kominfo dan DPMD

Komisi Informasi Jatim menggelar program SIPINTER II. Kegiatan ini mendesak pemerintah desa di Ngawi dan Ponorogo segera membentuk PPID demi tata kelola yang akuntabel.( Foto : Tangkap Layar Instagram @kominfojatim)

KETIK, SURABAYA – Komisi Informasi (KI) Jawa Timur kembali memperkuat tata kelola informasi publik di tingkat pemerintahan desa lewat program Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa (SIPINTER) Putaran II. Diikuti oleh perwakilan pemerintah desa, Dinas Kominfo, serta DPMD dari Kabupaten Ngawi dan Ponorogo, kegiatan edukatif ini sukses diselenggarakan pada Senin, 29 Juni 2026.

Anggota Komisioner KI Jatim, Edi Purwanto, mendesak pemerintah desa untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Kewajiban ini merupakan bagian dari penerapan standar layanan informasi publik yang telah diatur secara legal dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018.

Menurut Edi, PPID adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan arus informasi dari pemdes ke warga berjalan tepat sasaran. Namun tugas desa tidak berhenti di sana; aparatur desa juga dituntut jeli melakukan kategorisasi data. Mereka harus mampu memetakan secara jelas antara informasi yang bersifat terbuka untuk umum dan informasi rahasia yang dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku.

Edi menjelaskan, desa-desa yang telah mengantongi Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait kewenangan desa harus segera melangkah ke tahap berikutnya: menyusun regulasi layanan informasi publik. Payung hukum lokal inilah yang nantinya menjadi fondasi legal pembentukan PPID sekaligus kompas utama dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi di tingkat desa.

“Ketika PPID sudah terbentuk, desa dapat menyusun daftar informasi publik, mulai dari informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat hingga informasi yang dikecualikan," ujar Edi

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mendukung peningkatan kapasitas pengelola informasi publik di desa. Sinergi antara Kominfo, DPMD, dan Komisi Informasi dibutuhkan agar keterbukaan informasi berjalan hingga tingkat pemerintahan terbawah.

Pria Aditama, Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kabupaten Ngawi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik desa. Sejak Perki Nomor 1 Tahun 2018 terbit, Kominfo Ngawi telah melangsungkan sosialisasi di 19 kecamatan dengan melibatkan seluruh desa di wilayah tersebut.

Kominfo Ngawi juga bekerja sama dengan DPMD untuk menyelenggarakan pelatihan pengelolaan website desa. Program ini bertujuan agar pemerintah desa memiliki sarana dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas dan mudah diakses.

Edi berharap kehadiran SIPINTER Jilid II dapat meningkatkan jumlah desa yang menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Penerapan prinsip tersebut dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.(*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi Informasi Jatim Transparasi Desa Ppid Desa Pemdes Ngawi Kominfo Jatim