Disnakertrans Jatim Ingatkan Pengusaha Tertib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

14 Mar 2025 12:29

Thumbnail Disnakertrans Jatim Ingatkan Pengusaha Tertib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Ilustrasi THR (Ilistrator: Rihard/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mengingatkan pengusaha untuk tertib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Pemberian THR tersebut wajib dilakukan dengan batas waktu maksimum H-7 lebaran.

"Perusahaan di Jawa Timur harus memberikan sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, Jumat, 14 Maret 2025.

Merujuk ketentuan pembayaran THR paling lambat H-7 lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, maka diprediksi cair pada 24 Maret 2025. Karena Idul Fitri diperkirakan akan dirayakan pada 31 Maret 2025.

Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional.

“Misalnya, jika bekerja tiga bulan, maka THR yang diterima adalah 3/12 dari upah satu bulan,” terang Sigit.

Disnakertrans, kata Sigit, akan mengawasi terkait pencairan THR ini. "Kami akan turun langsung jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pembinaan, sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan," tegasnya.

"Saat ini, kami masih menunggu petunjuk resmi dari kementerian, tetapi persiapan internal sudah kami lakukan," tambah dia.

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Disnakertrans Jatim akan melibatkan kepala dinas ketenagakerjaan dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Mereka akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) dan para pengawas ketenagakerjaan. Setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun online akan segera ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas yang bertugas.

Sigit menjelaskan, bahwa dalam regulasi, perusahaan yang tidak membayar THR akan dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan pemahaman mengenai kewajibannya. Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, akan dilakukan mediasi atau diberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.

"Tidak bisa langsung diberikan sanksi tanpa ada pembinaan terlebih dahulu. Kami akan panggil, diberi pemahaman, jika masih tidak mematuhi, baru dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Dengan adanya posko pengaduan THR yang dibuka pada H-14 Lebaran dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan.

"Kami harapkan perusahaan dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku dan memberikan hak THR secara tepat waktu,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG
Baca Sebelumnya

Serius Wujudkan Jepara Mulus, Mas Wiwit Jemput Bola ke Kementerian PUPR

Baca Selanjutnya

Posko Pengaduan THR Surabaya Dibuka! Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

Tags:

THR Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Jatim Jawa timur Lebaran2025

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar