KETIK, SURABAYA – Sedikitnya ada empat daerah di Jawa Timur yang masuk dalam perhatian Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Organisasi mahasiswa tersebut menilai maraknya aktivitas tersebut memicu krisis ekologis yang kian mengkhawatirkan.
Sementara, aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah dinilai belum menunjukkan langkah penindakan yang maksimal.
Kabupaten Mojokerto, Sampang, Tuban, dan Pasuruan menjadi daerah yang disebut PMII mengalami persoalan di sektor pertambangan.
Bentuk pelanggarannya pun beragam, mulai dari dugaan tambang ilegal yang masih beroperasi hingga lokasi tambang berizin yang disebut tidak menjalankan kewajiban reklamasi.
Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Agraria/Ketahanan Pangan PKC PMII Jawa Timur, Ahmad Wafa Amrillah, mengatakan sektor pertambangan semestinya dikelola dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Namun, menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dengan pelaksanaannya.
"Kita melihat pola tata kelola yang mengkhawatirkan akibat maraknya pertambangan tanpa izin yang mengabaikan standardisasi good mining practice. Ini mencerminkan adanya disfungsi nyata dalam sistem pengendalian ruang dan penegakan hukum di sektor lingkungan hidup," ujar Ahmad Wafa Amrillah, Minggu, 12 Juli 2026.
Di Kabupaten Mojokerto, PMII Jatim menyoroti aktivitas pertambangan di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, serta Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal.
Organisasi tersebut menyebut terdapat lebih dari 100 titik tambang nonaktif dan puluhan titik tambang ilegal yang diduga masih beroperasi.
Menurut PMII, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan bentang alam, meningkatkan risiko tanah longsor, serta merusak infrastruktur jalan desa.
Sementara di Kabupaten Sampang, PMII menemukan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang disebut beroperasi tanpa dokumen lingkungan.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memperparah kerusakan struktur tanah dan meningkatkan ancaman kekeringan.
Di Kabupaten Tuban, PMII menyoroti aktivitas tambang ilegal yang disebut mengancam kawasan resapan air serta kelestarian ekosistem karst yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat.
Adapun di Kabupaten Pasuruan, PMII menyoroti dugaan pengabaian kewajiban reklamasi pada salah satu lokasi pertambangan berizin di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan.
Lubang bekas tambang yang belum direklamasi dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga.
"Praktik pelanggaran pertambangan yang menyebabkan krisis ekologis telah meluas secara masif di Jawa Timur dengan karakteristik pelanggaran yang bervariasi. Ini harus menjadi atensi yang serius," tegas Wafa.
Atas berbagai temuan tersebut, PKC PMII Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Kami mendesak aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, dan Pemprov Jatim untuk segera menghentikan praktik pembiaran ini dan mengambil tindakan hukum pidana yang tegas tanpa kompromi," katanya.
Selain mendorong penegakan hukum, PMII Jatim menyatakan akan terus mengawal persoalan sektor ekstraktif di Jawa Timur.
PKC PMII Jawa Timur juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal.
Laporan dapat disampaikan melalui akun Instagram resmi PKC PMII Jawa Timur maupun melalui tautan pengaduan di https://bit.ly/laportambangIlegalJatim.
PMII berharap pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten dapat mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab.(*)
.png)