Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Nama Raudi Akmal Mencuat

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

27 Jan 2026 14:17

Thumbnail Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Nama Raudi Akmal Mencuat
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan penyidikan dugaan korupsi dana hibah pariwisata terus berlanjut. Berdasarkan fakta persidangan dan penerapan Pasal 55 KUHP, pihak Kejaksaan kini tengah mendalami peran pihak lain yang terlibat. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri Sleman memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata terus bergulir. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, memberikan sinyal kuat akan adanya penetapan tersangka baru dalam waktu dekat, menyusul fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Hingga saat ini, Kejaksaan baru menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.

Namun, Bambang Yunianto menegaskan bahwa penerapan Pasal 55 KUHP (penyertaan) dalam dakwaan menjadi pintu masuk untuk menjerat pihak lain yang turut bertanggung jawab.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, nanti kami akan menentukan sikap selanjutnya. Kami menetapkan Pasal 55, pasti ada selanjutnya siapa yang terkait terhadap permasalahan ini," ujar Bambang Yunianto saat ditemui di kantornya, Senin 26 Januari 2026.

Fokus pada Alat Bukti, Bukan Spekulasi

Nama Raudi Akmal (RA), yang merupakan anak mantan Bupati Sleman sekaligus anggota DPRD Sleman, kerap disebut oleh saksi-saksi di persidangan Tipikor Yogyakarta. Meski demikian, Bambang bersikap hati-hati dan enggan terburu-buru menyebut nama calon tersangka.

"Saya tidak mau menyampaikan karena itu termasuk materi penyidikan kami dalam menetapkan tersangka selanjutnya. Siapapun nantinya, ditunggu saja," katanya.

Terkait kekhawatiran adanya upaya penghilangan barang bukti karena proses yang dianggap lambat, Bambang menepis hal tersebut. Ia menyatakan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup kuat.

"Tidak ada kekhawatiran (penghilangan barang bukti). Insya Allah saat ini kami sudah memiliki barang bukti yang cukup untuk melakukan penetapan terhadap tersangka selanjutnya," tegas Bambang.

Kendala Teknis dan Integritas

Bambang menjelaskan bahwa lamanya proses penetapan tersangka baru bukan karena adanya intervensi atau kendala signifikan, melainkan murni masalah teknis dan prosedur operasional standar (SOP). Penyidik, kata dia, masih melakukan penelaahan mendalam terhadap hasil persidangan yang sedang berjalan.

"Kami harus meyakinkan lagi, melakukan penelaahan lagi. Itu berproses. Pada prinsipnya hanya masalah teknis saja, tidak ada kendala signifikan. Kami berkomitmen menangani perkara secara objektif, netral, dan tidak berpihak kepada siapapun," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sleman meminta masyarakat menunggu proses hukum yang sedang berjalan agar perkara ini bisa tuntas secara yuridis dan terang benderang. (*)

Baca Juga:
Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung
Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Baca Sebelumnya

Berpindah Tempat dan Jual Pecel, Cara Buronan Korupsi PSSI Jombang Hindari Aparat

Baca Selanjutnya

Setelah Eselon II, Pemkot Batu Siapkan Mutasi ASN Golongan III dan IV

Tags:

dana hibah Korupsi Sleman Kejari Sleman Bambang Yunianto Raudi Akmal Tersangka Baru Tipikor Hibah Pariwisata Pemkab Sleman BKPP Sleman HUKUM Berita Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar