Hormati Proses Hukum, Pemkab Sleman Siap Nonaktifkan Lurah Tegaltirto

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

13 Sep 2025 21:40

Thumbnail Hormati Proses Hukum, Pemkab Sleman Siap Nonaktifkan Lurah Tegaltirto
Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, Sarjono (rompi merah) ditahan penyidik Kejati DIY setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 September 2025. (Foto: Dok Kejati DIY/Ketik)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyatakan sikap kooperatif dan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, Sarjono.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sleman akan segera menonaktifkan Sarjono dan menunjuk pejabat sementara untuk memastikan pelayanan publik di kalurahan tidak terganggu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Pemkab Sleman, Budi Pramono, Sabtu 13 September 2025 menegaskan komitmen Pemkab Sleman untuk mematuhi aturan.

"Kami tentunya mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung. Kami akan segera konfirmasi ke Kejati DIY mengenai status hukum formal yang bersangkutan," kata Budi.

 

Foto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Pemkab Sleman, Budi Pramono. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Pemkab Sleman, Budi Pramono. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)



Menurutnya, setelah menerima konfirmasi resmi, pihaknya akan segera mengambil tindakan.

"Selanjutnya akan dilakukan pemberhentian sementara dan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu," tegasnya.

Atas peristiwa  tersebut ungkap Budi Pramono, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku prihatin. Selain itu Bupati Harda juga berpesan untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini. Terutama menyangkut pengelolaan Tanah Kas Desa bagi para pamong Kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman.

Siap Koordinasi

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto, juga menyampaikan sikap Pemkab Sleman terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Sleman siap berkoordinasi jika dibutuhkan data atau informasi terkait perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

 

Foto Kabag Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)Kabag Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)



"Pendampingan bukan berarti beracara. Untuk perkara korupsi, jika diperlukan data-data atau koordinasi dengan Pemda, kami siap. Tetapi untuk menjadi penasihat hukum, tentu itu bukan kewenangan kami," jelas Hendra.

Ia menambahkan, dukungan Bupati Sleman Harda Kiswaya, tetap diberikan agar pelayanan di Kalurahan Tegaltirto tetap berjalan normal.

"Artinya, Bupati Sleman memberikan support agar pelayanan dan kegiatan di Kalurahan Tegaltirto berjalan dengan baik, dan tentu Bupati tetap menghormati proses hukum yang berjalan," pungkas Hendra.

Dijerat UU Tipikor

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan Sarjono setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 September 2025. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Sarjono diduga melakukan penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Candirejo, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp733 juta.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, M. Anshar Wahyuddin, kasus ini bermula saat Sarjono menjabat sebagai Dukuh Candirejo. Ia diduga sengaja menghilangkan aset TKD Persil 108 seluas 6.650 meter persegi dari data inventarisasi pada tahun 2010. Tanah tersebut kemudian dijual dalam dua tahap kepada sebuah yayasan di Jakarta Barat dengan total nilai transaksi lebih dari Rp1,4 miliar.

Akibat perbuatannya, Sarjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. (*)

Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka
Baca Sebelumnya

Jambore F-PRB Jatim ke-3, Sekda Jatim Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Siaga Bencana

Baca Selanjutnya

Menkop UKM Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi di Tuban

Tags:

Pemerintah Kabupaten Sleman Sikap Pemkab Sleman Kasus korupsi Lurah Tegaltirto Sarjono Kejati DIY Tanah Kas Desa (TKD) Pemberhentian sementara Kabag Hukum Dinas PMK Pemkab Sleman Berbah

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar