Breaking News! Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Kejari dalam Kasus Korupsi Rp10,9 M

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

28 Okt 2025 19:54

Headline

Thumbnail Breaking News! Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Kejari dalam Kasus Korupsi Rp10,9 M
Tersangka Sri Purnomo (rompi orange) mulai hari ini Selasa 28 Oktober di tahan oleh Kejari Sleman dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Sleman dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo (SP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

Penahanan dilakukan usai Sri Purnomo menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam sejak pukul 09.00 WIB dengan 35 pertanyaan sebagai tersangka di kantor Kejari Sleman pada hari ini Selasa 28 Oktober 2025.

Sri Purnomo tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan langsung dibawa menuju Lapas Kelas II A Yogyakarta menggunakan mobil dinas Kasi Pisdsus Kejari Sleman.

Proses penahanan mantan Bupati Sleman ini tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan yang secara bergantian menunggu di Kejari Sleman sejak pagi hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, membenarkan langkah penahanan tersebut. Ia menjelaskan, penahanan ini dilakukan setelah penyidik menilai terpenuhinya syarat subjektif dan objektif penahanan.

"Setelah melalui proses pemeriksaan sebagai tersangka, kami memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Yogyakarta," ujar Bambang Yunianto kepada wartawan.

Menurutnya keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan penyidik, salah satunya untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, mengingat besarnya kerugian negara dalam kasus ini.

Kerugian Negara Capai Rp10,9 Miliar

Kasus yang menjerat Sri Purnomo ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI tahun 2020.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 10,95 Miliar.

Sri Purnomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan dikenakannya Pasal 55, penyidik meyakini tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Kami pastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," tegas Bambang Yunianto.

Sebelumnya, keputusan Kejari Sleman yang tidak langsung menahan Sri Purnomo saat penetapan tersangka sempat menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk aktivis antikorupsi, yang menuntut adanya persamaan perlakuan di mata hukum.

Dengan dilakukannya penahanan ini, Kejari Sleman berharap dapat membuktikan komitmen dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. (*)

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil
Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka
Baca Sebelumnya

‎466 Pramuka Se-Jatim Ikuti Perkemahan Garuda di Coban Talun Kota Batu

Baca Selanjutnya

Lulus 100 Persen, Universitas Ma Chung Lahirkan Apoteker Baru

Tags:

Kejari Sleman Sri Purnomo Kasus korupsi Dana hibah pariwisata penahanan Rutan Cebongan Bambang Yunianto Korupsi Sleman Bupati Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar