Gubernur DIY Tetapkan UMK Sleman 2026 Sebesar Rp2.624.387, Naik 6,40 Persen

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

24 Des 2025 19:44

Thumbnail Gubernur DIY Tetapkan UMK Sleman 2026 Sebesar Rp2.624.387, Naik 6,40 Persen
Bupati Sleman Harda Kiswaya berharap penetapan UMK 2026 senilai Rp 2,6 juta dapat menjamin keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Sleman. ( Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman tahun 2026 sebesar Rp 2.624.387.

Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,40 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di tengah penerapan formula baru penghitungan upah dari pemerintah pusat.

Keputusan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025. Penetapan dilakukan setelah Sultan menggelar rapat tertutup bersama bupati dan wali kota se-DIY di Gedhong Gadri, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Selasa, 23 Desember 2025.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengakui adanya tantangan dalam menentukan angka tahun ini karena formula baru yang diterima dari pusat tergolong mendadak. Meski begitu, ia memastikan kenaikan di DIY cukup kompetitif.

"Formula itu asalnya dari pusat dan diberikannya mepet. Namun, besaran kenaikan UMP DIY kali ini bisa lebih tinggi dari daerah lain. Untuk UMK, otomatis harus lebih tinggi dari UMP," ujar Made.

Secara teknis, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sleman, Ephipana Kristyani, menjelaskan bahwa besaran UMK Sleman merujuk pada angka inflasi daerah sebesar 2,56 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,19 persen.

Komponen krusial lainnya adalah variabel alpha sebesar 0,74 yang merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan pada 19 Desember lalu.

"Nilai alpha masing-masing kabupaten/kota bisa berbeda-beda, tergantung pada hasil kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan masing-masing," kata Ephipana dalam keterangan resminya, Selasa, 24 Desember 2025.

Bupati Sleman Harda Kiswaya berharap ketetapan ini mampu menjaga keseimbangan ekosistem usaha di Sleman. Ia menekankan bahwa kenaikan ini adalah upaya jalan tengah untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus memastikan perusahaan tetap beroperasi secara sehat.

"Semoga dengan penetapan UMK 2026 ini dapat menjamin keberlangsungan usaha serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, sehingga memberi kebermanfaatan bagi kemajuan Sleman," tutur Harda.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Disnaker Sleman telah mulai mensosialisasikan angka baru ini secara hibrida kepada para pengusaha. Ketentuan upah terbaru ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.(*)

Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Baca Juga:
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman
Baca Sebelumnya

[FOTO] Detik-Detik Misa Natal 2025 di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela

Baca Selanjutnya

Polda DIY Sterilisasi 40 Gereja, Pastikan Keamanan Puncak Natal 2025

Tags:

UMK Sleman 2026 UMP DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Harda Kiswaya Ni Made Dwipanti Indrayanti upah minimum Ekonomi Yogyakarta Disnaker Sleman Bupati Sleman Pemkab Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar