Penyidikan Korupsi Hibah Pokmas Rampung, Kejari Sidoarjo Bidik Kasus Rusunawa Tambak Sawah

Editor: Fathur Roziq

25 Okt 2024 19:19

Thumbnail Penyidikan Korupsi Hibah Pokmas Rampung, Kejari Sidoarjo Bidik Kasus Rusunawa Tambak Sawah
Para tersangka kasus korupsi proyek saluran air saat dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Ini babak baru penanganan perkara tindak pidana korupsi dana hibah dari Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022. Empat tersangka kasus korupsi proyek dana hibah senilai Rp 400 juta beserta barang buktinya dilimpahkan ke penuntutan. Mereka tetap ditahan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo John Franky Y. Ariandi menjelaskan, tim Kejari Sidoarjo telah menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman.

Dari proyek tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta. Berkas perkara para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke tahap kedua, yaitu tahap penuntutan.

Foto Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Y. Ariandi (tengah) menjelaskan proses pelimpahan perkara korupsi proyek saluran air yang dibiayai dana hibah Pemprov Jatim. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Y. Ariandi (tengah) menjelaskan proses pelimpahan perkara korupsi proyek saluran air yang dibiayai dana hibah Pemprov Jatim. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Baca Juga:
KPK Panggil Anggota DPRD Sampang Amir Lubis Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Franky Ariandi, ada dua proyek saluran air yang diduga dikorupsi. Masing-masing saluran proyek di Jalan Kelapa RT 03/RW 09, Desa Wage dan di Jalan Jeruk IV, RT 05/RW 08. Keduanya masuk Desa Wage, Kecamatan Taman. Nilai satu proyek diperkirakan mencapai Rp 227 juta lebih.

”Oleh empat tersangka, proyek itu tidak dikerjakan, tetapi diambil untuk kepentingan pribadi,” kata Franky pada Kamis (24 Oktober 2024).

Para tersangka itu adalah AT, AR, ERY, dan S. Mereka adalah ketua kelompok masyarakat (pokmas) selaku penerima hibah dan pihak swasta sebagai pelaksana proyek. Semuannya dinyatakan bertanggung jawab atas penyimpangan dua proyek dari APBD Provinsi Jatim tersebut.

Tersangka AT, AR, ERY, dan S juga harus menjalani perpanjangan masa penahanan selama 20 hari mendatang di Rutan Kejati Jatim. Mulai 24 Oktober 2024 sampai 12 November 2024.

Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tahan Kades Sidokerto Terkait Jual Beli TKD Senilai Rp 3,1 Miliar

”Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan. Kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Kasi Pidsus Franky Ariandi.

Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo juga menangani kasus korupsi lain lagi. Apa itu?

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Franky Ariandi menyatakan tim jajaran seksi pidsus telah merampungkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset rusunawa.

Rusunawa ini merupakan aset Pemkab Sidoarjo yang ditangani oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo serta Pemerintah Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru. Penyidikan telah selesai.

”Kami sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari auditor. Setelah itu dilakukan penetapan tersangkanya,” tambah Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Franky Ariandi. (*)

Baca Sebelumnya

Kembangkan Potensi Wirausaha Siswa, SMAN 1 Panarukan Buka DT Mahameru Mart

Baca Selanjutnya

10 Ribu Warga Ikuti Jalan Santai dan Senam Bedas, Tanda Akui Keberhasilan Kang DS Jadi Bupati Bandung

Tags:

Kejari Sidoarjo Kejaksaan Negeri Sidoarjo Hibah Pokmas Jatim Korupsi Hibah Pemprov Jatim Korupsi Rusunawa Tambak Sawah Korupsi Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar