Merasa Dikalahkan Pelakor di Pengadilan Agama, Istri Sah Berjuang ke Mahkamah Agung

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

27 Agt 2023 23:56

Thumbnail Merasa Dikalahkan Pelakor di Pengadilan Agama, Istri Sah Berjuang ke Mahkamah Agung
Nina Farida (kiri) dan Eko Arif Mudji Antono menunjukkan bukti hasil cek NIK ”palsu” almarhum Handoko Susilo (kanan). (Foto: Fathur Roziq/Ketik/co.id)

KETIK, SIDOARJO – Nina Farida dan kedua anaknya melepas kepergian sang ayah, Handika Susilo, dengan damai. Pria 51 tahun itu dimakamkan di dekat pusara orang tuanya, di Malang, pada 26 Agustus 2021 silam. Sekitar 1,5 tahun berlalu. Tiba-tiba muncul seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Handika. Menuntut pembagian harta.

Perempuan itu warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Inisialnya ELU. Tidak hanya mengaku sebagai istri almarhum Handika Susilo, wanita itu juga membawa seorang anak yang diakui sebagai anak mendiang pengusaha pom bensin itu. Ketenangan keluarga Ninak terkoyak.

”Saya baru tahu. Kok ada perempuan yang mengaku sebagai istri sah suami saya,” ujar Nina dengan nafas terengah-engah. Dia tampak menahan emosi saat menyebut nama perempuan perebut lelaki orang (pelakor) yang mengaku sebagai istri suaminya.

Mengapa? Menurut Nina, sepeninggal suami, dirinya harus menuntaskan berbagai urusan terkait bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik suaminya di Mojokerto dan Jombang. Termasuk, utang-utang suami yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Nah, setelah itu, ELU datang dengan niat untuk meminta warisan, bahkan hendak merebut harta peninggalan suaminya. ELU menyodorkan berbagai surat sebagai bukti. Ada surat nikah. Kartu keluarga, akta kematian, bahkan BPKB sebuah mobil dan rumah milik suaminya. Semua diduga sebagai hasil rekayasa.

Misalnya, Handika Susilo meninggal di Malang. Makamnya ada di dekat kuburan ayah dan ibunya. Tapi, perempuan itu membawa akta kematian yang berbeda. Handika disebut meninggal dan dimakamkan di Mojokerto.

”Padahal, kami semua ada saat pemakaman almarhum,” ungkap Nina sambil memperlihatkan foto dirinya dan kedua anaknya di makam Handika Susilo.

Eko Arif Mudji Antono, kuasa hukum Nina Farida, menambahkan, perkara kliennya dan ELU itu telah memasuki ranah hukum. Baik di pengadilan agama maupun kepolisian.

Baca Juga:
Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Namun, dalam proses hukum tersebut, Nina mendapatkan perlakuan dzolim. Kliennya yang seharusnya menjadi pihak yang dirugikan justru dikalahkan dengan proses hukum yang diwarnai keanehan.

Eko menyatakan telah mengungkap bukti-bukti pemalsuan berbagai dokumen yang diduga dilakukan ELU. Banyak kejanggalan surat-surat dan dokumen negara itu. Semua seakan diabaikan.

Dia mencontohkan akta dokumen terkait Handika Susilo. Tanggal kelahiran berbeda dari yang asli. Nomor induk kependudukan (NIK) juga tidak sama. Ketika NIK ”palsu” itu dicek ke dinas kependudukan dan catatan sipil, ternyata keluar foto orang lain. Bukan foto suami kliennya.

Surat nikah Handika dan ELU juga diduga palsu karena nomornya tidak tercatat di KUA tempat didaftarkan. Itu pun Handika disebut-sebut masih berstatus jejaka. Padahal, dirinya telah memiliki istri dan dua anak. Handika dan Nina menikah pada 1993 di Jombang. Selama itu, keluarganya tidak ada masalah. Dua anak mereka sudah besar-besar.

”Bu Nina tidak pernah memberikan izin ke suaminya untuk berpoligami,” terang Eko.

Selain itu, ELU juga diduga telah membuat surat BPKB baru sebuah mobil milik suaminya dengan laporan kehilangan BPKB. Padahal, BPKB yang asli masih dipegang Nina Farida. Termasuk, sebuah rumah di Mojokerto.

Bukti-bukti itu telah diajukan dalam gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Namun, lanjut Eko, gugatan kliennya ditolak dengan proses sidang yang tidak wajar. Kliennya tidak diberi waktu untuk menyampaikan pembelaan.

”Data-data kejanggalan dan pemalsuan dokumen yang kami sampaikan diabaikan begitu saja,” ujar Eko pada Jumat 25 Agustus 2023 di Sidoarjo.

Karena itulah, pihaknya telah membuat surat pengaduan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dia berharap ada dukungan bagi perjuangan kliennya, Nina Farida dan keluarganya. (*)

Baca Sebelumnya

Kunjungi Museum Kenangan Erupsi Semeru, Wabup Minta Warga Tak Trauma

Baca Selanjutnya

Gus Muhdlor Berharap BUMDEs Sumber Makmur Makmurkan Warga Desa Sumberejo

Tags:

Pengadilan Agama Kantor Urusan Agama Sengketa Harta Warisan Mahkamah Agung Kabupaten Mojokerto Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar