Kejaksaan Negeri Sidoarjo Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Ada Pistol dan Lain-Lain

Editor: Fathur Roziq

22 Agt 2024 16:36

Thumbnail Kejaksaan Negeri Sidoarjo Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Ada Pistol dan Lain-Lain
Pemotongan senjata api dengan gerinda mengeluarkan percikan-percikan bara di halaman kantor Kejari Sidoarjo pada Rabu (21//8/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Tumpukan barang bukti kejahatan telah siap di atas meja. Ada pil koplo (double L), ganja, sabu-sabu, surat kendaraan, telepon genggam, hingga senjata api (senpi) jenis pistol. Semuanya dihancurkan. Berkeping-keping. Lebur.

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Rabu pagi (21/8/2024). Prosesi dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi. Barang bukti tersebut merupakan alat dan hasil tindak pidana umum, pidana khusus,  maupun pidana ringan.

Selain kejaksaan, hadir pula perwakilan dari Kodim 0816/Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo, Kantor Kemenag, Kantor Bea dan Cukai, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo.

Penghancuran diawali dengan pemotongan senjata api dan pil double L. Senjata api jenis pistol dipotong-potong dengan gerinda berukuran besar. Adapun pil koplo diblender sampai jadi tepung. Itu hanyalah simbolis. Berikutnya, semua barang bukti kejahatan dibakar.

Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tahan Kades Sidokerto Terkait Jual Beli TKD Senilai Rp 3,1 Miliar

Foto Barang bukti kejahatan berupa telepon genggam dihancurkan dengan dipukul palu secara bersama-sama.  (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Barang bukti kejahatan berupa telepon genggam dihancurkan dengan dipukul palu secara bersama-sama. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Kasi Intelijen Hadi Sucipto mewakili Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menjelaskan, barang-barang itu merupakan bukti 291 perkara. Semuanya telah berkekuatan hukum tetap. Sejak Januari hingga Juli 2024.

”Dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana ringan," katanya.

Apa saja detailnya? Ada 1,94 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, 11.168 gram ganja, 51.094 butir pil LL, Rp 66,4 juta uang palsu, serta satu senjata api rakitan, enam butir amunisi, serta ratusan BPKB. Pemotongan pistol rakitan mengeluarkan percikan-percikan api.

Baca Juga:
Edarkan 88,5 Kg Sabu-Sabu, Dua Terdakwa Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

Ada pula 183 botol minuman beralkohol, 18 buah senjata tajam, 774 elpiji, 6.513 ekor benih bening lobster mutiara, 48.799 ekor benih bening lobster jenis pasir. Setelah dimusnahkan sebagian secara simbolis, barang-barang lain dihancurkan di salah satu kawasan di Ngoro, Mojokerto.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan wewenang kejaksaan. Aturannya termaktub dalam pasal 270 sampai 276 UU Nomor 8 Tahun 1981. Juga pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (*)

 

Baca Sebelumnya

DPP PDI Perjuangan Umumkan Usung Dadang Supriatna-Ali Syakieb Bacalon Bupati/Wabup Bandung

Baca Selanjutnya

Hadapi Barito Putera, Persebaya Ingin Pertahankan Clean Sheet di Kandang

Tags:

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Pemusnahan Barang Bukti Sidoarjo Kejari Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar