Jaksa Sidoarjo Sergap Buron Pengacara Viral Guntual Laremba di Surabaya, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Editor: Fathur Roziq

4 Sep 2024 12:00

Headline

Thumbnail Jaksa Sidoarjo Sergap Buron Pengacara Viral Guntual Laremba di Surabaya, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Pengacara Guntual Laremba saat disergap jaksa di pinggir jalan di kawasan Kecamatan Tegalsari, Surabaya, pada Rabu (4/9/2024). (Foto: Kejari Sidoarjo for Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Berakhir sudah pelarian buron Guntual Laremba. Pengacara yang viral karena menyobek-nyobek putusan pengadilan dan panggilan kejaksaan itu dibekuk. Tim Intelijen Kejari Sidoarjo, Kejati Jatim, dan Kejaksaan Agung meringkusnya di Surabaya pada Rabu pagi (4/9/2024). Jaksa menjebloskan Guntual ke penjara Lapas Sidoarjo.

Guntual tiba di Lapas Sidoarjo sekitar pukul 10.00. Dia terlihat mengenakan stelah safari necis. Kaca mata hitam, topi, dan sepatu sport. Seperti saat masih berpraktik sebagai pengacara. Di sekitarnya, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi dan tim jaksa masih berseragam lengkap. Mereka terus mengawasi terpidana kasus penggunaan ’’gelar palsu’’ tersebut. Guntual dieksekusi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah SH MH, Guntual Laremba dieksekusi berdasar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 3 Maret 2021. Guntual dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 ayat 7 Jo Pasal 93 UU RI No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan pidana badan 2 bulan penjara.

Bagaimana buron itu tertangkap? Roy Rovalino menjelaskan, terpidana Guntual disergap saat berada di wilayah Kecamatan Tegalsari, Surabaya, pada Rabu pagi (4/9/2024 ). Sekitar pukul 07.45. Tim kejaksaan mengetahui yang bersangkutan berada di pinggir jalan.

Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tahan Kades Sidokerto Terkait Jual Beli TKD Senilai Rp 3,1 Miliar

Namun, dia tidak bersikap kooperatif. Tim jaksa pun meringkusnya paksa dan menggelandangnya ke Lapas Sidoarjo sekitar pukul 10.00.

’’Terpidana kini mendekam di Lapas Sidoarjo dan akan menjalani hukuman pidana 2 bulan,” tegasnya.

Roy Rovalino menerangkan, penanganan perkara yang menjerat Guntual Laremba ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada unsur kriminalisasi.

Foto Kasi Pidum Kejari Sidorjo Hafidi SH memimpin eksekusi terhadap pengacara Guntual Laremba di kantor Kejari Sidoarjo pada Rabu (4/9/2024). (Foto: Kejari Sidoarjo for Ketik.co.id)Kasi Pidum Kejari Sidorjo Hafidi SH memimpin eksekusi terhadap pengacara Guntual Laremba di kantor Kejari Sidoarjo pada Rabu (4/9/2024). (Foto: Kejari Sidoarjo for Ketik.co.id)

Baca Juga:
Edarkan 88,5 Kg Sabu-Sabu, Dua Terdakwa Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

Perkara yang melibatkan pengacara Guntual disidangkan sejak 2020. Dia dilaporkan karena diduga menggunakan gelar sarjana hukum (SH) sebelum ijazahnya keluar. Gelar itu digunakan tanpa hak untuk menangani dua perkara. Masing-masing perkara permintaan pengembalian aset titipan dan rincian dokumen pembayaran kredit.

Proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Mei 2020. Hakim MA menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Putusan kasasi keluar pada 3 Maret 2021.

Berdasar putusan kasasi tersebut, Kejari Sidoarjo dua kali memanggil Guntual untuk mengeksekusi putusan MA. Pemanggilan dilakukan pada Februari 2022. Tapi, terdakwa tidak juga hadir memenuhi panggilan jaksa. Saat dipanggil jaksa lagi, Guntual beralasan dirinya sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

’’Setelah putusan kasasi tersebut, Kejari Sidoarjo telah dua kali memanggil terpidana. Namun, terpidana tidak kooperatif,’’ tambah Roy Rovalino.

Saat hendak dipanggil kembali, Guntual beralasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kemudian pada September 2023, PK yang diajukan terpidana ditolak oleh MA. Dengan demikian, putusan kasasi 2021 sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jaksa pun hendak mengeksekusi putusan tersebut. Namun, terpidana justru memilih kabur. Berbulan-bulan dia tidak memenuhi panggilan jaksa. Jadi buron.

Pada Rabu pagi (4/9/2024), petugas gabungan jaksa akhirnya membekuk terpidana Guntual di Tegalsari, Surabaya. Dikawal dan diawasi petugas gabungan kejaksaan, Guntual tidak berkutik. Jaksa menjebloskannya ke Lapas Sidoarjo.

’’Terpidana dijebloskan ke Lapas Kelas II A Sidoarjo untuk menjalani hukuman penjara selama 2 bulan,” tandas Roy. (*)

Baca Sebelumnya

Input 1.031 Artikel di Jurnal Kampus, UIN Maliki Berhasil Cetak Rekor Muri

Baca Selanjutnya

Ini Link Live Streaming Misa Akbar Sri Paus Fransiskus di GBK

Tags:

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kajari Roy Rovalino Herudiansyah Guntual Laremba Pengacara Guntual Ditangkap Jaksa Bekuk Pengacara Viral Jaksa Sidoarjo Bekuk Buron Pengacara

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar