Tok! Majelis Hakim PN Sampang Nyatakan Moch Wijdan Tak Terbukti Sebagai Otak Penembakan Muarah

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: M. Rifat

26 Jul 2024 01:18

Thumbnail Tok! Majelis Hakim PN Sampang Nyatakan Moch Wijdan Tak Terbukti Sebagai Otak Penembakan Muarah
Situasi sidang putusan kasus penembakan terhadap Muarah di PN Sampang (25/7/2024) (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id)

KETIK, SAMPANG – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang menggelar sidang putusan kasus penembakan terhadap Muarah (Korban) relawan Prabowo-Gibran warga Kecamatan Banyuates yang terjadi pada Desember 2023 yang lalu.

Dalam sidang putusan kasus penembakan tersebut, Kamis (25/07/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya Moch. Wijdan, dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Moch Wijdan dipenjara selama 1 tahun. 

Agus Eman, ketua Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Moh. Wijdan tidak terbukti sebagai otak pelaku penembakan tersebut. Sebab dalam persidangan terungkap bahwa Moch. Wijdan hanya memberikan perlindungan kepada tersangka utama yang meminta perlindungan di rumahnya.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa barang bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa Moh. Wijdan tidak terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan tersebut. Ia hanya memberikan tempat perlindungan bagi tersangka utama,” ujar Agus Eman.

Baca Juga:
Jalani Pemeriksaan, Terdakwa Sri Purnomo "Amnesia Selektif": Berbelit Menjawab Jaksa, Lancar Menyudutkan Dinas

Sementara itu, Kuasa hukum Moch. Wijdan, Bachtiar Pradinata, mengatakan Moch Wijdan bakal bebas pada Agustus 2024. Hukuman penjara delapan bulan akan dipotong oleh masa tahanan Moch Wijdan pasca mendekam di balik jeruji besi sejak Desember 2023 lalu.

"Ditahan sejak 30 Desember 2023, jadi insya Allah Agustus sudah bebas ya," kata Bachtiar ditemui seusai sidang di PN Sampang, Kamis, 25 Juli 2024.

Bachtiar menuturkan bahwa pihaknya menerima putusan vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Moch Wijdan karena itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan.

"Klien kami tidak ikut terlibat dalam kasus penembakan itu. Dia hanya tidak melapor ke polisi kalau mengetahui ada kasus penembakan," tukasnya.

Baca Juga:
HM Nasim Khan, Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo Kepada Kakek Masir

Untuk diketahui, selain Moch. Wijdan empat terdakwa lainnya yang juga turut divonis. Mereka adalah Hannan, Sutekno, Abd Rohim dan Haris.

Sutekno, yang dianggap sebagai otak dari rencana tersebut, divonis lima tahun penjara. Hannan, yang berperan mencari eksekutor, divonis empat tahun penjara. Rohim, selaku eksekutor, divonis lima tahun penjara. Haris, yang berperan sebagai joki sepeda motor, divonis tiga tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Moch Wijdan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.(*)

Baca Sebelumnya

Moch Wijdan Divonis 8 Bulan, Masyarakat Apresiasi Putusan Hakim PN Sampang

Baca Selanjutnya

DPR RI Desak PBB Gelar Sidang Umum, Tindaklanjuti Keputusan ICJ

Tags:

Pengadilan Negeri Sampang Moch Wijdan Penembakan Majelis Hakim Muarah Bebas

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

16 April 2026 09:33

Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

15 April 2026 19:22

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

15 April 2026 19:11

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

14 April 2026 09:00

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

14 April 2026 06:00

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H