Pasangan Suami Istri Nikah Siri Ditangkap Polisi Sampang, Ini Penyebabnya

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Rahmat Rifadin

2 Apr 2026 05:05

Thumbnail Pasangan Suami Istri Nikah Siri Ditangkap Polisi Sampang, Ini Penyebabnya
Ps Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim saat diwawancara, 1 April 2026. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Pasangan suami istri (pasutri) berstatus nikah siri, yakni M (38), warga Jalan Keramat, Kelurahan Karang Dalem, Sampang, dan UH (50), warga Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pelaku kedua diringkus Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Selong Permai.

Ps Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor.

"Tim bergerak cepat setelah menerima laporan pencurian di Jalan H. Abdullah, Gunung Maddah, pada Selasa pagi. Kurang dari 14 jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil diamankan," katanya kepada jurnalis ketik.com. Rabu, 1 April 2026.

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui merupakan warga Sampang, sedangkan UH adalah warga asal Bangkalan. Keduanya bekerja sama dalam melancarkan aksi pencurian dengan berbagi peran.

“M berperan sebagai eksekutor, sementara UH membantu dalam proses pencurian,” kata Iptu Nur Fajri Alim. 

Ia menambahkan, motif para pelaku adalah untuk memiliki dan menjual sepeda motor hasil curian demi keuntungan pribadi.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan telah terjadi di 11 lokasi berbeda, mulai dari wilayah perkotaan Sampang, Jalan Lingkar Selatan (JLS), hingga sejumlah kecamatan seperti Tambelangan dan Jrengik.

Baca Juga:
Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna kuning yang digunakan sebagai sarana beraksi serta dokumen kendaraan berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, katanya. 

Daftar Sepeda Motor yang Dicuri di 11 TKP:

1. Honda Supra Fit hitam strip biru-merah, sekitar SPBU Bancelok, Kecamatan Jrengik.

2. Honda Supra Fit strip merah, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang.

3. Honda Supra X hitam, Jalan Lingkar Selatan (JLS).

4. Yamaha Vega New hitam, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang.

5. Yamaha Jupiter Z hitam, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan.

6. Honda Blade hitam, perbatasan Kecamatan Jrengik.

7. Yamaha Jupiter silver, Kecamatan Tambelangan.

8. Yamaha Jupiter silver, Jalan Lingkar Selatan.

9. Honda Supra Fit hitam strip merah, Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan.

10. Honda Supra X hitam strip kuning, sekitar SPBU Bancelok, Kecamatan Jrengik.

11. Honda Supra X 100 cc (2002), Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang. (*)

Baca Sebelumnya

Edarkan 50 Butir Ekstasi, Wanita di Palembang Divonis 7 Tahun Penjara

Baca Selanjutnya

Jaringan Pengedar Sabu di Rusun Palembang Dituntut Jaksa 8,5 Tahun Penjara

Tags:

Satreskrim Polres Sampang Curanmor pencuri pasangan suami istri

Berita lainnya oleh Mat Jusi

PC PMII Sampang Soroti Dugaan Pungli Perizinan ESDM Jatim yang Jerat 3 Tersangka

19 April 2026 18:04

PC PMII Sampang Soroti Dugaan Pungli Perizinan ESDM Jatim yang Jerat 3 Tersangka

Pemprov Jatim Genjot Program PESTANA, Pesantren di Madura Jadi Garda Tangguh Bencana

18 April 2026 05:00

Pemprov Jatim Genjot Program PESTANA, Pesantren di Madura Jadi Garda Tangguh Bencana

Bank Sampang Raih The Best Regional Champion 2026 Tiga Kali Berturut-turut dari Infobank

17 April 2026 16:35

Bank Sampang Raih The Best Regional Champion 2026 Tiga Kali Berturut-turut dari Infobank

Diduga Gunakan Pelat Nomor Ganda, Mobil Truk Boks Bawa Rokok Ilegal Kecelakaan di Sampang

17 April 2026 11:20

Diduga Gunakan Pelat Nomor Ganda, Mobil Truk Boks Bawa Rokok Ilegal Kecelakaan di Sampang

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Minta Nakes Puskesmas Karang Penang Tingkatkan Pelayanan Prima

17 April 2026 06:10

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Minta Nakes Puskesmas Karang Penang Tingkatkan Pelayanan Prima

Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

16 April 2026 09:33

Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend