Keluarga Jadi Korban! Pria di Sampang Curi Motor Adik Ipar, Ternyata Residivis Kelas Kakap

4 Mei 2026 21:05 4 Mei 2026 21:05

Mat Jusi, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Keluarga Jadi Korban! Pria di Sampang Curi Motor Adik Ipar, Ternyata Residivis Kelas Kakap

Ipda Poundra dan Wahdan anggota Satreskrim Polres Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Kelakuan pria berinisial MZ (34) asal Sampang ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, ia tega mencuri sepeda motor milik kakak iparnya sendiri pada Sabtu, 11 Arpil 2026 dini hari

Akibatnya ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ditangkap pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan.

Tidak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga mengungkap jaringan penadah lintas kota yang melibatkan dua warga Surabaya, yakni MM (49) dan MS (41).

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat di dalam rumahnya.

“Petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga mengarah kepada MZ yang merupakan orang dekat korban,” ujarnya. 

Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menangkap MZ di kediamannya di Kecamatan Pangarengan pada Jumat malam. Penangkapan kemudian dikembangkan hingga mengamankan dua penadah di Surabaya pada Sabtu malam.

Ia menjelaskan, modus pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat itu, pintu rumah tidak terkunci dan kunci sepeda motor masih terpasang di kendaraan.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L-4721-ZL tersebut.

“Tersangka memanfaatkan kesempatan ketika pintu rumah tidak terkunci dan kunci kendaraan masih menempel. Motor kemudian dijual melalui perantara kepada penadah di Surabaya,” kata Ipda Poundra. 

Dari hasil pengembangan, MZ diketahui merupakan residivis yang telah melakukan berbagai tindak kejahatan di sejumlah lokasi di wilayah Sampang.

Dalam pemeriksaan, MZ mengaku telah melakukan tindak pidana di 12 tempat kejadian perkara (TKP), antara lain pencurian sapi, pembobolan rumah, penipuan emas, hingga penggelapan uang dari kartu ATM milik keluarga.

"Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tuturnya. 

Sementara itu, dua penadah, MM dan MS, dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap tersangka MS guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta barang bukti tambahan. Dan seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Sampang," pungkasnya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kakak Ipar Info Sampang Sampang