KETIK, SAMPANG – Seorang mahasiswa asal Dusun Burung Dalam, Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Korban diketahui bernama Abrori. Ia mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah diduga ditipu oleh oknum lora berinisial SA, warga Dusun Sogian, Desa Napo, Kecamatan Omben.
Berdasarkan surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat bernomor 83/IV/RES 1.11/2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026, kasus tersebut kini telah dilaporkan ke kepolisian dan tengah dalam penanganan aparat penegak hukum.
Abrori menuturkan, peristiwa bermula saat seorang perantara berinisial FTR mendatangi rumahnya dan menawarkan pekerjaan di Turki dengan gaji sebesar Rp13 juta per bulan. Tawaran tersebut disebut sebagai pekerjaan resmi.
Baca Juga:
Diduga Gunakan Pelat Nomor Ganda, Mobil Truk Boks Bawa Rokok Ilegal Kecelakaan di Sampang"Awalnya saya ditawari kerja di pabrik di Turki dengan gaji besar oleh FTR, dia dapat info dari temannya berinisial GSR. Pekerjaan tersebut katanya resmi," ujarnya kepada Ketik.com, Senin, 20 April 2026.
Selanjutnya, Abrori diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama NAY melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, korban kembali diyakinkan bahwa pekerjaan yang ditawarkan legal.
Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening oknum lora berinisial SA dengan berbagai alasan. Pada 2 Oktober 2025, Abrori mentransfer Rp15 juta untuk biaya pemesanan tiket transportasi.
Tiga hari kemudian, ia kembali diminta mentransfer Rp5 juta untuk biaya penginapan, disusul Rp10 juta pada 7 Oktober 2025 dengan alasan pelunasan.
Pada 15 Oktober 2025, Abrori berangkat ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum akhirnya terbang ke Turki. Namun, setibanya di sana, ia tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijanjikan.
"Di sana saya hanya dipindah-pindah penginapan sampai tiga kali. Tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan," katanya.
Alih-alih bekerja, Abrori justru dipulangkan oleh aparat setempat karena tidak memiliki dokumen dan tujuan kerja yang jelas. Ia pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan dugaan TPPO.
Setelah kembali ke Indonesia, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya percakapan WhatsApp, bukti transfer, dan fotokopi paspor.
"Kami berharap Polres Sampang untuk segera menuntaskan kasus ini dan segera menangkap pelaku oknum lora tersebut. Saya percaya Polres Sampang bekerja dengan transparansi dan tegas," pungkasnya.(*)