Miris! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Randudongkal Pemalang Berakhir Damai dengan Kompensasi Rp100 Juta

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Mustopa

13 Des 2025 20:29

Thumbnail Miris! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Randudongkal Pemalang Berakhir Damai dengan Kompensasi Rp100 Juta
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Dok. Ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menuai keprihatinan publik.

‎Pasalnya, perkara yang sempat dilaporkan ke Polres Pemalang tersebut justru berujung damai di tingkat desa dengan kesepakatan kompensasi senilai Rp100 juta.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini sebelumnya telah masuk ke ranah kepolisian.

Namun, setelah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai pada Rabu, 19 November 2025. Usai kesepakatan tersebut, laporan di Polres Pemalang dicabut.

Baca Juga:
749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

‎Dalam perjanjian damai itu, orang tua korban menyetujui pemberian kompensasi dari pihak terduga pelaku sebesar Rp100 juta. Pembayaran disepakati paling lambat pada 31 Desember 2025.

Apabila hingga batas waktu tersebut kompensasi tidak dipenuhi, keluarga korban menyatakan akan kembali melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang.

‎Menanggapi penyelesaian damai tersebut, pemerhati anak Kabupaten Pemalang, Alwi Asegaf menyampaikan keprihatinannya.

Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya tidak diselesaikan secara damai di luar proses hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

‎“Pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual dalam rangka penegakan hukum untuk melindungi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Alwi, Sabtu, 13 Desember 2025.

‎Alwi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 23, menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

‎“Artinya, penyelesaian harus melalui pengadilan, bukan melalui perdamaian di kantor desa atau di tingkat desa,” tegasnya.

‎Selain itu, ia juga mengacu pada Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa persetubuhan atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

‎“Berpedoman pada dua undang-undang tersebut, polisi sebenarnya dapat memproses kasus kekerasan seksual terhadap anak meskipun tanpa adanya laporan atau pencabutan laporan dari korban,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Alwi menambahkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif juga memberikan batasan tegas.

‎Dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan pada tindak pidana yang meresahkan masyarakat, tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, serta tindak pidana serius lainnya.

‎“Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang berdampak besar bagi korban. Karena itu, sesuai aturan yang ada, kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” pungkasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Kirab Salak Wedi Digelar, Wakil DPRD Jatim Harap Jadi Promosi Utama Produk Lokal

Baca Selanjutnya

Dewa 19 Sukses Guncang Brebes dalam Konser Naragigs 2025 ‎

Tags:

Kekerasan seksual anak pemalang Randudongkal perlindungan anak TPKS Berita Pemalang Hukum dan Kriminal Keadilan Untuk Anak

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Pengurus MLKI Pemalang 2026–2031 Resmi Dilantik, Perkuat Toleransi dan Pelestarian Nilai Kepercayaan

19 April 2026 19:12

Pengurus MLKI Pemalang 2026–2031 Resmi Dilantik, Perkuat Toleransi dan Pelestarian Nilai Kepercayaan

Dua Direktur Purnatugas, Bupati Anom Dorong Tirta Mulia Pemalang Siap Hadapi Tantangan ESG

19 April 2026 18:32

Dua Direktur Purnatugas, Bupati Anom Dorong Tirta Mulia Pemalang Siap Hadapi Tantangan ESG

Bimtek Akreditasi Perpustakaan Digelar, Pemalang Targetkan Peningkatan Mutu Layanan

19 April 2026 18:00

Bimtek Akreditasi Perpustakaan Digelar, Pemalang Targetkan Peningkatan Mutu Layanan

Korve Jumat di Pantai Sumur Pandan, Pemkab Pemalang Dorong Wisata Bersih dan Asri

18 April 2026 18:30

Korve Jumat di Pantai Sumur Pandan, Pemkab Pemalang Dorong Wisata Bersih dan Asri

Lomba Cerdas Cermat SD Kabupaten Pekalongan 2026, Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter

18 April 2026 13:13

Lomba Cerdas Cermat SD Kabupaten Pekalongan 2026, Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter

IHT di SMPN 1 Pulosari, Dinsos KBPP Pemalang Tekankan Pencegahan Bullying di Sekolah

17 April 2026 12:41

IHT di SMPN 1 Pulosari, Dinsos KBPP Pemalang Tekankan Pencegahan Bullying di Sekolah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend