KETIK, PEMALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian.
Seorang pria berinisial TD (32) warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, diamankan petugas saat hendak menjual sepeda motor melalui sistem Cash on Delivery (COD) pada Minggu, 14 Juni 2026.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi transaksi COD.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik AR (26), korban pencurian yang terjadi di Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, pada 8 Juni 2026 lalu.
"Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, ternyata identik dengan sepeda motor milik korban pencurian di Desa Ambokulon," ujar AKP Faizal.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor itu sebelumnya diparkir di depan rumah dalam kondisi setang terkunci. Namun, saat korban kembali sekitar pukul 20.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
"Korban memarkir sepeda motornya dengan kondisi terkunci stang, kemudian meninggalkan rumah. Saat pulang, motor sudah hilang," katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Selain satu unit sepeda motor hasil curian, petugas juga menyita empat lembar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan nomor polisi berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui calon pembeli.
Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 592 subsider Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penadahan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Pemalang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Pembeli diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan serta tidak mudah tergiur dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
"Pastikan mengecek keaslian TNKB sebelum membeli kendaraan bekas. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110," pungkas Kasat Reskrim.(*)
.png)