KETIK, PEMALANG – Aktivitas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Kepala Dinas PUPR pada Selasa malam, 28 Juli 2026.
Hingga Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 09.45 WIB, Kepala DPUPR Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro, belum terlihat hadir di kantor. Kondisi tersebut dibenarkan oleh jajaran internal DPUPR.
Kasubag Bina Program DPUPR Kabupaten Pemalang, Indra Gunawan, mengatakan bahwa yang bersangkutan belum datang ke kantor sejak pagi.
"Hari ini nggak ada di ruangan. Hari ini belum hadir," kata Indra Gunawan saat ditemui di kantor DPUPR, Rabu, 29 Juli 2026.
Penyegelan ruang Kepala Dinas dilakukan oleh tim KPK pada Selasa malam. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari lembaga antirasuah mengenai dasar penyegelan maupun perkara yang sedang ditangani.
Selain ruang kerja Kepala DPUPR, beredar informasi bahwa tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah unit rumah di kawasan Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang.
Informasi lain yang turut beredar menyebutkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama istrinya dibawa oleh tim KPK. Meski demikian, kabar tersebut masih sebatas informasi yang beredar dan belum mendapat konfirmasi resmi dari KPK maupun Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sementara itu, aktivitas pelayanan di Kantor DPUPR Kabupaten Pemalang tetap berlangsung seperti biasa. Sejumlah pegawai terlihat menjalankan tugasnya, meski ruang kerja Kepala Dinas dalam kondisi tertutup usai dipasangi segel oleh KPK.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penyegelan, identitas pihak yang diperiksa, maupun status hukum pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.(*)
