KETIK, PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Cahar, selama satu bulan terhitung mulai 5 Juni 2026. Bersamaan dengan itu, Sekretaris Desa Randumuktiwaren, Aprilia Elahayu, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan desa.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dan pengangkatan PLT Kepala Desa dilakukan di Balai Desa Randumuktiwaren, oleh Camat Bojong, Farid Abdul Khakim, atas delegasi dari Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Pekalongan.
"Kami diminta Pak Plt Bupati mendelegasikan agar camat menyerahkan SK pemberhentian sementara sekaligus pengangkatan Plt Kepala Desa Randumuktiwaren," kata Farid, Jumat, 5 Juni 2026, usai menyerahkan SK.
Menurut Farid, masa pemberhentian sementara tersebut berlaku selama satu bulan sejak tanggal 5 Juni 2026 sebagaimana tertuang dalam SK yang telah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, pengangkatan Plt Kepala Desa dilakukan secara otomatis dengan menunjuk Sekretaris Desa untuk menjalankan tugas kepala desa selama masa pemberhentian sementara.
"Untuk Plt otomatis langsung ditunjuk Sekretaris Desa menjadi PLT Kepala Desa," ujarnya.
Farid mengungkapkan, pemberhentian sementara tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif yang diberikan karena Kepala Desa Randumuktiwaren dinilai tidak mengindahkan peringatan terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Menurutnya, sebelum pemberhentian sementara dilakukan, pemerintah telah memberikan teguran. Namun teguran tersebut tidak ditindaklanjuti sehingga sanksi ditingkatkan menjadi pemberhentian sementara.
"Ini sebenarnya sudah termasuk sanksi berat. Karena yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan terkait tindak lanjut LHP. Sanksi pertama adalah teguran, kemudian teguran itu tidak diindahkan sampai akhirnya saat ini diberhentikan sementara," jelasnya.
Setelah masa pemberhentian sementara berakhir, kata Farid, yang bersangkutan akan kembali aktif dan masih diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya dalam kurun waktu 10 hari. Jika tetap tidak mengindahkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.
"Kalau nanti tetap tidak mengindahkan, dimungkinkan bisa diberhentikan tetap," tegasnya.
Farid menambahkan, Desa Randumuktiwaren tidak termasuk dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Masa jabatan kepala desa setempat baru akan berakhir dan mengikuti Pilkades pada tahun 2027.
Terkait penyerahan SK tersebut, Farid menegaskan kegiatan berlangsung kondusif. Meski sebenarnya tidak memerlukan seremoni khusus, pihak kecamatan tetap mengundang sejumlah unsur masyarakat karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik.
"Kami mengundang tokoh-tokoh masyarakat agar semuanya memahami kondisi yang terjadi," katanya.
Adapun unsur yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Farid berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa, khususnya di wilayah Kecamatan Bojong, agar lebih tertib dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.
"Jangan sampai terjadi deviasi, penyimpangan, atau bahkan fraud. Tata kelola keuangan dan pemerintahan harus mengikuti regulasi sesuai aturan perundang-undangan," pungkasnya.(*)
