Modus Iming-iming Jadi Pembina Pramuka, Oknum Guru di Kesesi Pekalongan Cabuli 5 Siswa

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Mustopa

2 Apr 2026 13:52

Thumbnail Modus Iming-iming Jadi Pembina Pramuka, Oknum Guru di Kesesi Pekalongan Cabuli 5 Siswa
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf saat konferensi ungkap kasus pencabulan (Foto: Humas Polres Pekalongan)

KETIK, PEKALONGAN – Seorang oknum guru ekstrakurikuler di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap lima orang siswi.

‎Diketahui, pelaku berinisial S (29) warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan ini menjalankan aksinya sejak Juni 2025 hingga 16 Februari 2026.

‎Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, mengungkapkan bahwa kelima korban masih berusia remaja, yakni KMU (14), SDN (15), ASH (15), GA (13), dan DAS (15).

‎"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak sekolah, kemudian sekolah melanjutkannya ke polisi," ujar Kapolres, Selasa, 31 Maret 2026.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

‎Modus yang digunakan tersangka tergolong licik. Para korban diiming-imingi akan dijadikan pembina dalam kegiatan Pramuka. "Anak-anak ini direkrut dengan janji menjadi pembina di kegiatan Pramuka," imbuhnya.

‎Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong celana, kaos, dan baju milik korban.

‎Tersangka S dijerat dengan Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf B UU yang sama. Ancaman pidana primernya mencapai 12 tahun penjara, dengan subsider 9 tahun penjara.

‎Kasus Serupa di Wonopringgo

Baca Juga:
Keren! Pramuka Jatim Gagas Konversi Limbah Dapur MBG Jadi Biogas dan Pupuk Organik

‎Selain kasus di Kecamatan Kesesi, Polres Pekalongan juga mengungkap tindak pencabulan di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Oktober 2025 dengan korban seorang anak berusia 5 tahun.

‎Pelaku berinisial IS (40) diamankan setelah diduga memegang bagian sensitif korban. "Modus pelaku dengan memegang bagian sensitif korban," kata Kapolres.

‎IS dijerat Pasal 415 huruf B KUHP 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*) 

Baca Sebelumnya

Hemat Energi, Disnaker Kota Batu Imbau WFH 1 Hari bagi Perusahaan Swasta dan BUMD

Baca Selanjutnya

Dampak Gempa M 7,3 Laut Maluku: Bangunan di Ternate Rusak, Sejumlah Warga Dilaporkan Luka

Tags:

kekerasan anak PENCABULAN Guru Bejat Polres Pekalongan Pramuka KUHP 2023

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

15 April 2026 01:09

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar