Kakek di Padang Pariaman Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-Iming Uang Rp2 Ribu

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Mustopa

3 Sep 2024 08:29

Thumbnail Kakek di Padang Pariaman Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-Iming Uang Rp2 Ribu
Kapolres Padang Pariaman AKBP Andrenaldo saat melakukan press release kasus pencabulan anak di bawah umur (Foto: Humas Polres Padang Pariaman)

KETIK, PARIAMAN – Seorang kakek berinisial J (60) warga Padang Pariaman, Sumatera Barat dijebloskan ke jeruji besi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

"Korban sebut saja Bunga (8) dicabuli pelaku di kediamannya pada 2023 lalu," ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Andrenaldo saat jumpa pers, Senin 2 Agustus 2024.

"Peristiwa memilukan sekaligus memalukan itu terungkap setelah korban menceritakan hal tersebut kepada ayah kandungnya," sambungnya.

Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban kemudian membuat laporan polisi. Selanjutnya pelaku diringkus di Nagari Kuranji Hilir kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca Juga:
Dorong Dampak Nyata, Bupati Situbondo Resmikan Program Inovatif untuk Perempuan dan Anak

Berdasarkan keterangan Kapolres, dalam melancarkan aksinya, pelaku J diduga sering memberi uang jajan kepada korban.

"Pada 2023, korban yang saat itu tengah menonton TV di rumah pelaku, dipanggil masuk ke dalam kamar. Setelah masuk kamar, pelaku menutup pintu kamar dengan tirai," lanjut Kapolres.

"Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku diwanti-wanti untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Pelaku menakuti korban dengan ancaman mereka berdua akan ditangkap polisi jika hal tersebut diketahui orang lain," terangnya.

Kapolres menyebut, setelah menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang jajan Rp 2 ribu kepada korban.

Baca Juga:
Modus Iming-iming Jadi Pembina Pramuka, Oknum Guru di Kesesi Pekalongan Cabuli 5 Siswa

Dalam kasus tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti berupa baju anak warna pink, celana short serta celana dalam anak warna ungu.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.(*)

Baca Sebelumnya

Hanya Tersedia 92 Formasi, 794 Orang Mendaftar CPNS di Pacitan

Baca Selanjutnya

29 Tahun Bertahan di Indonesia, Ace Hardware Akhirnya Pamit, Kenalkan Brand AHI

Tags:

PENCABULAN anak dibawah umur

Berita lainnya oleh Wawan Saputra

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

7 April 2026 13:20

25 Siswa SMA N 1 Lembah Melintang Lulus SNBP 2026, Berikut Daftarnya

Jangan Biarkan Hukum Rimba Tumbuh di Pasaman Barat

1 April 2026 09:49

Jangan Biarkan Hukum Rimba Tumbuh di Pasaman Barat

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

29 Maret 2026 17:29

Mobilnya Diduga Ditabrak dengan Sengaja, Penyuluh Agama di Pasbar Minta Keadilan

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

27 Maret 2026 18:21

Janji Kampanye Belum Terwujud, Klaim Keberhasilan Pemda Pasbar Dinilai Terlalu Dini

Air Sungai Batang Sontang Pasbar Keruh, Warga Duga Dampak Tambang Emas Ilegal

24 Maret 2026 14:49

Air Sungai Batang Sontang Pasbar Keruh, Warga Duga Dampak Tambang Emas Ilegal

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

19 Maret 2026 22:40

Investigasi Wartawan: Diduga Quarry Ilegal Rusak Jalan dan Cemari Air Sungai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar