KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Ir. Amin Mansur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa 19 Mei 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isa, SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Amin Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir. Amin Mansur selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah lahan perkebunan sawit dan karet yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia dirampas untuk negara.
Lahan tersebut berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam putusan itu, hakim turut menetapkan berbagai dokumen perusahaan, sertifikat hak milik, surat penguasaan tanah, laporan produksi hingga dokumen pajak tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Sedangkan sebagian dokumen lainnya dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Musi Banyuasin.
Majelis hakim juga merampas uang titipan sebesar Rp527,5 juta untuk negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Uang tersebut terdiri dari Rp257,5 juta dari terdakwa dan Rp270 juta dari saksi John Kennedy.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Amin Mansur dengan pidana 6 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Husni Chandra, SH, MH, penasihat hukum terdakwa Amin Mansur, memberikan pernyataan kepada wartawan usai kliennya divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi lahan negara, Selasa 19 Mei 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Usai sidang, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Penasihat hukum terdakwa, Husni Chandra, SH, MH, mengaku kecewa terhadap putusan tersebut. Menurutnya, dakwaan Pasal 605 dalam perkara ini tidak terbukti, namun kliennya tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan Pasal 603.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi secara profesional tentu kami kecewa. Menurut kami perkara ini seharusnya bisa bebas,” ujar Husni kepada wartawan.
Ia juga menyinggung bahwa dalam perkara tersebut hanya Amin Mansur yang diproses hingga divonis, sementara pihak lain yang turut disebut dalam perkara telah meninggal dunia sehingga perkaranya gugur demi hukum.
Meski kecewa, pihak terdakwa memilih menerima putusan dengan alasan telah lelah menjalani proses hukum yang panjang.(*)
