Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Ahli Audit Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp12,1 Miliar

19 Mei 2026 18:00 19 Mei 2026 18:00

Nanda Apriadi, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dugaan Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Ahli Audit Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp12,1 Miliar

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Bank Sumsel Babel Cabang Semendo di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 19 Mei 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Muhammad Fadhil Muhary.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin bersama hakim anggota dan dihadiri tim penasihat hukum para terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli memaparkan hasil audit yang menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR mikro kepada ratusan nasabah.

“Dari jumlah 134 nasabah, terdapat yang tidak sesuai kriteria dengan kategori yang bervariatif,” ujar Muhammad Fadhil Muhary di persidangan.

Ia menjelaskan, tim auditor menemukan pola pengajuan pinjaman yang diduga tidak sesuai prosedur. Salah satunya terkait 11 peminjam yang setelah menerima pencairan dana justru meminjamkan kembali uang tersebut kepada pihak lain.

“Yang kami sajikan berdasarkan laporan dan BAP pihak-pihak terkait, termasuk dari Bank Sumsel Babel sendiri,” katanya.

Muhammad Fadhil juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit per 20 Januari 2026, baki debet tercatat mencapai Rp10,089 miliar. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,10 miliar.

“Dari 134 nasabah yang kami analisa, seharusnya kredit tersebut tidak layak dicairkan sehingga uang negara dirugikan,” tegasnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Erwan Hadi mempertanyakan apakah seluruh dokumen dari 134 nasabah dinyatakan bermasalah. Menanggapi hal itu, saksi ahli menyebut pihaknya melakukan klasifikasi berdasarkan sejumlah indikator.

“Kami melihat apakah nasabah mengajukan sendiri, apakah memiliki usaha, dilakukan on the spot, memiliki izin usaha, hingga analisa kreditnya,” jelas saksi.

Saksi ahli menegaskan bahwa proses analisis kelayakan kredit merupakan tanggung jawab Account Officer (AO). Berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah analisa kredit yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Keterangan terdakwa Pabri menyebut tidak ada laporan neraca laba rugi. Padahal AO yang menentukan kelayakan kredit. Hasil uji kelayakan yang dilakukan ternyata tidak layak,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila proses analisa kredit dilakukan sesuai ketentuan, kerugian negara seharusnya dapat dicegah.

“Kalau analisa oleh Account Officer dilakukan benar, maka kredit itu tidak akan keluar menjadi kerugian negara,” katanya.

Selain memeriksa dokumen, tim auditor juga melakukan klarifikasi langsung ke domisili sebagian besar nasabah. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan adanya nasabah yang tidak mengetahui namanya digunakan untuk pengajuan pinjaman.

“Dari 136 nasabah, ada yang berkasnya tidak ada. Bahkan ada nasabah yang tidak tahu-menahu namanya dipakai untuk pinjaman,” ungkap saksi ahli.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mario Aska Pratama turut mempertanyakan kewenangan auditor dalam menghitung kerugian negara. Menjawab pertanyaan tersebut, Muhammad Fadhil menjelaskan dirinya bertugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kami memiliki kewenangan melakukan audit, review, monitoring dan evaluasi,” jelasnya.

Ia menerangkan, metode audit yang digunakan dalam perkara tersebut ialah metode nett loss dengan mengelompokkan nasabah berdasarkan kesesuaian kriteria kredit.

“Kami tidak serta merta menerima BAP penyidik. Kami harus memiliki keyakinan sendiri berdasarkan hasil klarifikasi dan audit,” tegasnya.

Majelis hakim juga menyoroti perbedaan hasil audit internal Bank Sumsel Babel dengan audit Kejati Sumsel. Menurut saksi ahli, audit Kejati dilakukan khusus untuk menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan dugaan fraud.

“Kami bekerja berdasarkan prinsip independen dan prosedur audit yang berlaku,” katanya.

Dalam persidangan turut terungkap adanya enam berkas pengajuan kredit yang tidak dapat dihadirkan karena dinyatakan hilang oleh penyidik.

Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, Mario Aska Pratama serta Pabri Putra Dasalin selaku Account Officer. Sementara satu nama lainnya, Ipan Hardiansyah, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP terkait dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli keuangan negara.

“Sidang dilanjutkan tanggal 26 Mei dengan agenda menghadirkan saksi ahli keuangan negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin menutup persidangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Bank Sumsel Babel