Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura Kembalikan Rp506 Juta, Kejati Sumsel Fokus Selamatkan Uang Negara

18 Juni 2026 17:32 18 Jun 2026 17:32

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura Kembalikan Rp506 Juta, Kejati Sumsel Fokus Selamatkan Uang Negara

Kajati Sumsel Ketut Sumedana memaparkan perkembangan sejumlah perkara tindak pidana korupsi, termasuk pengembalian uang negara oleh tersangka kasus KUR BPD Martapura, saat konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis 18 Juni 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengedepankan upaya pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Salah satu langkah konkret ditunjukkan melalui pengembalian uang sebesar Rp506 juta oleh tersangka FS dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BPD Martapura.

Pengembalian dana tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Kamis 18 Juni 2026.

Menurut Ketut, uang yang dikembalikan FS merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp4,4 miliar.

“Yang paling penting adalah pemulihan keuangan negara. Tersangka FS hari ini telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta dan berkomitmen untuk melanjutkan pengembalian kerugian negara,” ujar Ketut.

Ketut menegaskan, selain proses penegakan hukum terhadap para pelaku, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga mengumumkan perkembangan penanganan perkara lain dengan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di sektor pelayaran.

Penetapan tersangka tersebut menambah daftar perkara korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejati Sumsel. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sembari melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sebagai bentuk nyata penyelamatan aset dan keuangan negara.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Tinggi Palembang Korupsi KUR Kabupaten Oku Timur