KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan bandar sekaligus pengelola ladang ganja seluas 20 hektar.
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi mengamankan ratusan kilogram ganja siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil joint operation yang dilakukan pada Jumat, 24 April 2026 lalu.
“Ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres Empat Lawang dalam mengungkap jaringan peredaran ganja. Tersangka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga aktor utama yang mengelola ladang ganja,” ujar Yulian Perdana saat dikonfirmasi Senin, 27 April 2026.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial PD alias Pinhar di kawasan loket bus Jalan Gubernur H Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke kediaman tersangka di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Di lokasi ini, petugas menemukan ganja kering dalam jumlah besar serta dokumen penting terkait ladang ganja.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan lima karung ganja kering siap edar dengan berat sekitar 20 kilogram, serta dokumen kepemilikan lahan yang digunakan sebagai ladang ganja,” jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2024.
“Tersangka diketahui mengendalikan seluruh proses, mulai dari penyediaan lahan, pembibitan, penanaman, hingga distribusi ganja ke berbagai wilayah, termasuk ke luar Sumatera Selatan,” tegas Yulian.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 220 kilogram ganja kering siap edar.
Polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini dan memburu pelaku lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga akan melakukan langkah sosial di wilayah Desa Batu Jungul untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami juga akan melakukan pendekatan sosial melalui edukasi, rehabilitasi bagi pengguna, serta melibatkan tokoh masyarakat agar desa tersebut terbebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)
