KETIK, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim ke Mapolda Sumatera Selatan, Senin 8 Juni 2026 malam.
Lima orang tersebut terdiri dari Bupati Muara Enim, Edison dan empat orang lainnya yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Mereka menjalani pemeriksaan awal sebelum diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK tiba di Mapolda Sumsel menggunakan empat kendaraan, yakni Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi BG 1781 HJ, Toyota Avanza hitam BG 1762 ZZ, Toyota Avanza putih BG 1967 ZI, serta Toyota Avanza silver BG 1223 AAM.
Setibanya di Mapolda Sumsel, para penyidik langsung memasuki Gedung Subarkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Namun, awak media yang berada di lokasi tidak melihat secara langsung Bupati Muara Enim Edison saat rombongan memasuki gedung tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Sumatera Selatan yang turut melibatkan Bupati Muara Enim Edison dan sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan OTT tersebut.
Menurut Budi, sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari lima orang unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Edison, serta lima orang dari kalangan swasta.
Suasana gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel saat kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Senin 8 Mei 2026 (Foto : Yola/Ketik.com)
KPK menyebut OTT itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga dikabarkan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Muara Enim.
Lokasi yang didatangi antara lain Kantor Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan rumah dinas bupati.
Hingga Senin malam, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung.
KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.(*)
