KETIK, PALEMBANG – Transaksi sembako senilai Rp2,28 miliar yang berujung dugaan penipuan menyeret pasangan suami istri, Theresia alias Xia Xia dan Ricky Steven, ke meja hijau. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 3 November 2026, keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan.
Tak hanya menuntut hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumatera Selatan juga meminta majelis hakim memerintahkan Theresia alias Xia Xia untuk kembali menjalani penahanan. Permintaan ini menjadi perhatian lantaran terdakwa saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Nenny Karmila SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Steven dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan terhadap Theresia alias Xia Xia. Bahkan, jaksa secara tegas meminta agar status tahanan kota yang melekat pada terdakwa diubah menjadi tahanan rutan.
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan.
Di balik tuntutan tersebut, perkara ini bermula dari transaksi jual beli sembako antara Theresia dan Rudy Kencana, pemilik Toko Rudy atau Toko Kartika di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Berdasarkan dakwaan JPU, transaksi pemesanan berlangsung berulang kali sejak 28 Oktober hingga 12 November 2024. Komoditas yang dipesan didominasi gula pasir dan tepung tapioka.
Jika diakumulasikan, total nilai barang yang dipesan mencapai Rp2.283.982.500 atau sekitar Rp2,28 miliar.
Dalam transaksi itu, Theresia disebut menyerahkan enam bilyet giro dan tiga lembar cek sebagai alat pembayaran. Namun, persoalan muncul ketika seluruh alat pembayaran tersebut hendak dicairkan.
Enam bilyet giro dinyatakan tidak dapat dicairkan karena saldo dana tidak mencukupi. Sementara tiga lembar cek lainnya ditolak lantaran rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.
Persoalan semakin pelik ketika sembako yang dipesan disebut tidak dikirim ke Toko Agan sebagaimana transaksi awal, melainkan dialihkan ke Toko Setia Jaya milik Ricky Steven, yang merupakan suami Theresia.
Dalam dakwaan disebutkan, barang-barang tersebut kemudian telah dijual. Namun, uang hasil transaksi tidak kunjung dibayarkan kepada Rudy Kencana.
Akibat rangkaian transaksi tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2,28 miliar.
Kini, setelah jaksa membacakan tuntutan, nasib kedua terdakwa memasuki babak berikutnya. Pembelaan melalui pledoi akan menjadi kesempatan bagi Theresia dan Ricky Steven untuk menyampaikan bantahan maupun hal-hal yang meringankan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(*)
