Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Tembus Rp3,07 Miliar

27 Oktober 2026 20:58 27 Okt 2026 20:58

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Tembus Rp3,07 Miliar

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan Dishub Palembang digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang, Selasa 27 Oktober 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Proyek pemeliharaan lampu jalan di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 berujung perkara hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan, dengan kerugian negara mencapai Rp3,07 miliar.

‎Kedua tersangka masing-masing berinisial IS, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta D, selaku penyedia sekaligus Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.

‎Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 27 Oktober 2026 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arjansyah Akbar menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pemeliharaan lampu jalan tersebut.

‎“Penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025,” ujar Ali Rizza dalam konferensi pers.

‎‎Dalam penyidikan perkara ini, salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya sejumlah pekerjaan yang berdasarkan pemeriksaan ahli elektrikal diduga tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia.

‎‎Pekerjaan tersebut meliputi pemasangan atau pemeliharaan box panel, lampu beserta tiangnya, serta lampu tanpa tiang.

‎‎Padahal, kegiatan pemeliharaan lampu jalan itu mencakup lima kelompok lokasi dengan jumlah masing-masing 6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, dan 4 lokasi. Seluruh kegiatan tersebut bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

‎‎Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap pelaksanaan pekerjaan serta pertanggungjawaban anggaran dalam proyek tersebut.

‎‎Penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor PRINT-3/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

‎‎Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar.

‎‎Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam pengusutan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah tersebut.

‎‎“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli elektrikal dan perhitungan Kantor Akuntan Publik, ditemukan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar,” ujar Arjansyah.

‎‎Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami perkara tersebut sesuai dengan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎‎Atas perbuatannya yang disangkakan, IS dan D dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

‎‎Sementara itu, sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎‎Setelah penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

‎‎Penahanan dilakukan untuk mendukung kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Negri Palembang menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus berjalan sesuai prosedur hukum.

‎‎Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan dengan dua tersangka yang berasal dari unsur pengelola anggaran dan pihak penyedia. Dugaan pekerjaan yang tidak dilaksanakan serta nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah menjadi bagian penting yang akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Kejaksaan Negeri Palembang Korupsi Lampu Jalan