KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penyitaan kapal yang kini menjadi objek sengketa antara H. Habibi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Sidang dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Plg tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 10 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH. Dari pihak penggugat hadir tim kuasa hukum H. Habibi yang dipimpin Kgs.
Akhmad Tabrani, SH, MH, didampingi Lani Nopriansyah, SH. Sementara pihak Kejari Palembang menghadirkan dua saksi dari Polda Sumatera Selatan.
Kedua saksi tersebut yakni Bambang dan Rendi, yang merupakan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Di hadapan majelis hakim, saksi Rendi menjelaskan kronologi penyitaan kapal yang menjadi objek sengketa. Ia menyebutkan bahwa saat penyitaan dilakukan, kapal tersebut sedang berada di dermaga setelah sebelumnya diantar oleh seseorang bernama Ibrahim ke pihak Korem, lalu diserahkan kepada penyidik Krimsus Polda Sumsel.
“Ibrahim saat itu mengaku sebagai pemilik minyak yang diangkut. Namun untuk kepemilikan kapal, sepengetahuan saya kapal tersebut milik Pak Habibi,” ungkap Rendi dalam persidangan.
Menurut saksi, kapal tersebut disita karena diduga digunakan dalam tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas), yakni untuk mengangkut minyak.
Ia juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tidak ada keberatan ataupun upaya praperadilan yang diajukan terkait penyitaan kapal tersebut.
Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum penggugat, saksi kembali menegaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Ibrahim, minyak yang diangkut merupakan miliknya.
“Kalau menurut keterangan Ibrahim saat itu, minyak itu milik dia. Tapi untuk kapal, kalau tidak salah disebut milik Habibi,” jelasnya.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Kgs. Akhmad Tabrani menyampaikan bahwa dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat memberikan keterangan mengenai proses penyidikan kapal yang kini menjadi objek sengketa.
Menurutnya, dalam proses pemeriksaan perkara pidana tersebut, Habibi disebut sebagai pemilik kapal yang disewa oleh para terpidana, yakni Ibrahim dan rekan-rekannya.
“Tadi ada dua orang saksi dari Krimsus Polda Sumsel yang menerangkan bahwa saudara Habibi disebut sebagai pemilik kapal yang disewa oleh para terpidana,” ujar Tabrani kepada awak media.
Namun yang menjadi sorotan, lanjutnya, pihaknya memperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah dilelang oleh pihak kejaksaan, meskipun status kepemilikannya masih menjadi sengketa di pengadilan.
“Status kapal sekarang ini sudah dilelang oleh pihak kejaksaan. Kami sangat menyayangkan hal tersebut, karena pada prinsipnya barang sitaan belum boleh dilelang apabila masih dalam proses gugatan atau sengketa kepemilikan,” tegasnya.
Tabrani menjelaskan, barang sitaan yang masih disengketakan secara perdata seharusnya menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk menentukan pihak yang paling berhak.
Ketentuan tersebut, kata dia, antara lain merujuk pada Pasal 215 KUHAP mengenai pengembalian benda sitaan, serta mekanisme lelang yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019.
“Atas dasar itu kami mengajukan gugatan agar kapal tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihak penggugat juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila kapal tersebut benar telah dilelang.
“Langkah hukum selanjutnya, kemungkinan kami juga akan mengajukan gugatan kepada pihak pemenang lelang melalui gugatan perlawanan,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.(*)
