KETIK, PALEMBANG – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MF (20), warga Kabupaten Banyuasin, Palembang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Palembang.
MF diamankan petugas Ranmor Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Iwan Tewok, saat berada di kawasan Jalan Tegal Binangun, Palembang.
Saat diamankan, MF mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian membawa MF beserta sejumlah barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P., didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis pagi, 17 September 2026.
“Benar, salah satu pelaku curanmor yang kerap beraksi di Jalan Tegal Binangun berhasil kita tangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban,” ungkap M. Jedi P.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan MF.
“Setelah keberadaannya berhasil diendus, pelaku langsung diamankan,” katanya.
Pelaku curanmor, MF diamankan di Polrestabes Palembang oleh pihak kepolisian dari Unit Ranmor Polrestabes PalembangKamis 17 September 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor Vega berwarna kuning yang telah diubah warnanya menjadi putih, satu buah kunci leter T, serta satu senjata tajam jenis pisau.
“Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa 1 unit motor Vega berwarna kuning sudah diubah warna menjadi putih, 1 buah kunci leter T, dan 1 buah sajam jenis pisau,” bebernya.
Penangkapan MF merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor milik Muslim (25), seorang tukang bangunan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.14 WIB di Jalan Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat.
Saat kejadian, Muslim sedang bekerja sebagai tukang bangunan.
Sepeda motor miliknya diparkir di jalan depan rumah dalam kondisi setang terkunci.
Motor tersebut ditinggalkan korban sejak sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya sekitar pukul 14.16 WIB, Muslim mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mengetahui sepeda motornya telah dicuri.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda dengan nomor polisi BG 4416 ADA.
Muslim selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Polisi masih mendalami keterlibatan MF dalam kemungkinan kasus lainnya, termasuk dugaan adanya pelaku lain dan lokasi kejadian berbeda.
“Masih diperiksa penyidik untuk dikembangkan, terkait adanya dugaan pelaku lain dan TKP lain,” ujar M. Jedi P.
Atas perkara tersebut, MF terancam dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
